Berita Terkini

KPU Kabupaten Sumbawa Gelar Rapat Evaluasi PPID untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Informasi Publik

Sumbawa Besar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa melaksanakan Rapat Evaluasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai upaya peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas layanan informasi publik. Kegiatan ini digelar di Aula KPU Kabupaten Sumbawa pada (tanggal kegiatan), dan diikuti oleh seluruh jajaran yang terlibat dalam pengelolaan informasi di lingkungan KPU. Rapat evaluasi tersebut dipimpin oleh Sekretaris KPU Kabupaten Sumbawa, yang menegaskan bahwa PPID memiliki peran strategis dalam memastikan informasi publik dapat diakses dengan mudah, cepat, dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Ia menyampaikan pentingnya evaluasi berkala untuk memastikan bahwa setiap layanan, dokumentasi, serta mekanisme penyampaian informasi telah berjalan sesuai standar. Dalam rapat tersebut, dibahas sejumlah poin penting, antara lain: Evaluasi capaian layanan informasi publik selama periode berjalan. Peninjauan ulang terhadap daftar informasi publik (DIP) dan pembaruan dokumen yang wajib disediakan. Penguatan pemahaman tugas PPID utama dan PPID pelaksana di lingkungan KPU Kabupaten Sumbawa. Identifikasi kendala dalam proses pelayanan informasi serta penyusunan langkah solutif. Optimalisasi pemanfaatan website resmi dan kanal media informasi KPU Kabupaten Sumbawa. Selain itu, peserta rapat juga menyoroti pentingnya inovasi layanan informasi publik berbasis digital agar masyarakat semakin mudah memperoleh informasi terkait kepemiluan, jadwal tahapan, data pemilih, hingga perkembangan kegiatan kelembagaan KPU. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Sumbawa menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang transparan dan akuntabel.

KPU Kabupaten Sumbawa Gelar Rapat Evaluasi Penggunaan Teknologi Informasi

Sumbawa Besar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Evaluasi Penggunaan Teknologi Informasi sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas tata kelola sistem informasi dalam mendukung penyelenggaraan kepemiluan. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Sumbawa pada (tanggal kegiatan) dan diikuti oleh seluruh jajaran sekretariat serta staf yang menangani layanan teknologi informasi. Rapat dipimpin oleh (pejabat yang memimpin rapat), yang dalam arahannya menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi informasi memiliki peran penting dalam menjaga kualitas data, mempercepat alur kerja, serta memperkuat transparansi layanan publik. Ia juga menyampaikan bahwa evaluasi rutin perlu dilakukan untuk memastikan seluruh sistem berjalan optimal, aman, dan sesuai dengan kebutuhan kelembagaan. Melalui kegiatan evaluasi ini, KPU Kabupaten Sumbawa memperkuat komitmennya dalam pemanfaatan teknologi informasi sebagai instrumen penting dalam penyelenggaraan pemilu yang modern, transparan, dan akuntabel.

KPU Sumbawa Gelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik dan Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Semester II Tahun 2025 sekaligus Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Kegiatan ini berlangsung di Aula KPU Kabupaten Sumbawa pada Selasa (10/12/2025), dan dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sumbawa, Syamsi Hidayat, pukul 09.00 WITA. Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sumbawa, Sekretaris KPU, Kasubbag Teknis dan Hukum, staf teknis penyelenggaraan pemilu dan hukum, Ketua Bawaslu beserta jajaran, pimpinan partai politik tingkat Kabupaten Sumbawa, Sekretaris DPRD atau yang mewakili, Kepala Kesbangpol atau pejabat yang mewakili, serta Kabag Pemerintahan Setda atau pejabat yang mewakili. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Sumbawa, Syamsi Hidayat, menekankan adanya perbedaan signifikan antara regulasi sebelumnya dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Ia menjelaskan pentingnya pemutakhiran data partai politik pada Semester II Tahun 2025 demi memastikan validitas dan akurasi data kepengurusan serta keanggotaan parpol. Selain itu, ia mengingatkan bahwa jika Gubernur atau Bupati menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt), maka aspek administrasi PAW harus diperhatikan secara cermat. Selanjutnya, materi teknis disampaikan oleh Ali, Divisi Teknis KPU Kabupaten Sumbawa. Ia menguraikan sejumlah poin penting dalam PKPU No. 3 Tahun 2025, antara lain: PAW tidak dapat diproses tanpa adanya putusan pengadilan inkrah, sesuai ketentuan Mahkamah Konstitusi. PAW hanya dapat dilakukan apabila anggota meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Ketentuan Pasal 4 Ayat 3 menyebutkan bahwa jika sisa masa jabatan kurang dari 6 bulan, maka PAW tidak dilakukan dan kursi dinyatakan kosong. Mekanisme penyampaian nama anggota yang berhenti serta permintaan calon pengganti diatur rinci dalam Pasal 5 dan Pasal 6 PKPU. Badan Kehormatan DPR/DPRD memiliki kewenangan memberhentikan anggota terkait pelanggaran berat sesuai UU MD3. Ali juga menyoroti fenomena adanya calon kepala desa yang ternyata menjadi anggota partai politik, padahal aturan melarang hal tersebut. Ia menegaskan kembali pentingnya pemutakhiran data parpol guna menghindari potensi pelanggaran. Perwakilan Sekretariat DPRD Kabupaten Sumbawa, Wawan, menyampaikan bahwa proses PAW melibatkan tiga lembaga pemerintahan sehingga diperlukan regulasi yang jelas dan terperinci. Menurutnya, PKPU No. 3 Tahun 2025 telah memberikan kejelasan yang sebelumnya belum tersedia secara lengkap, sehingga Sekretariat DPRD memiliki dasar yang kuat dalam memproses permohonan PAW sesuai prosedur. Ia juga menegaskan bahwa apabila terdapat anggota DPRD yang terancam pidana di atas 5 tahun dan partai politik tidak mengusulkan PAW, maka Badan Kehormatan dapat mengambil langkah sesuai ketentuan. Pengawasan terhadap anggota DPRD pun telah diatur melalui kode etik. Rapat koordinasi ini berjalan interaktif dengan sejumlah masukan dan pertanyaan dari peserta. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Sumbawa berharap seluruh pihak terkait memiliki pemahaman yang sama terhadap ketentuan baru PKPU No. 3 Tahun 2025 serta pentingnya pemutakhiran data parpol secara berkala untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang profesional, akuntabel, dan sesuai regulasi.

KPU Sumbawa Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pemutakhiran Data Partai Politik dan Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa menggelar rapat persiapan internal guna mematangkan agenda rapat koordinasi pemutakhiran data partai politik serta sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Sumbawa, Bapak Syamsi Hidayat, pada Senin pukul 14.00 WITA. Dalam rapat tersebut, Ketua KPU Kab. Sumbawa menegaskan pentingnya memastikan seluruh kegiatan berjalan tepat waktu serta melibatkan pemangku kepentingan yang relevan agar dapat berlangsung efektif dan akuntabel. Agenda utama yang dibahas meliputi penentuan jadwal kegiatan serta peserta kegiatan rakor dan sosialisasi. Melalui pembahasan yang berlangsung dinamis, peserta rapat mencapai beberapa kesepakatan sebagai berikut: Rapat koordinasi Pemutakhiran data partai politik serta sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota akan dilaksanakan pada Rabu, 10 Desember 2025. Kegiatan sosialisasi tersebut akan melibatkan Bawaslu Kab. Sumbawa, Pimpinan Partai Politik tingkat Kabupaten Sumbawa, Sekretariat DPRD Kabupaten Sumbawa dan Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah, serta Kesbangpol Kab. Sumbawa sebagai bagian dari sinergi antarinstansi dalam memahami ketentuan terkait mekanisme PAW. Dengan adanya kesepakatan ini, KPU Kabupaten Sumbawa memastikan seluruh persiapan menuju pelaksanaan agenda berjalan lancar. Kegiatan rapat koordinasi pemutakhiran data parpol dan sosialisasi PKPU diharapkan dapat mendukung kelancaran administrasi kepemiluan serta memperkuat transparansi proses politik di tingkat daerah.

KPU Sumbawa Tetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025

Sumbawa, 8 Desember 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan IV Tahun 2025, Senin (8/12), bertempat di kantor KPU Kabupaten Sumbawa. Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.10 WITA itu dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris KPU, pejabat struktural, serta perwakilan dari Bawaslu, Dukcapil, Kesbangpol, BPJS Kesehatan, Kodim 1607, Polres Sumbawa, dan BPS Kabupaten Sumbawa. Ketua KPU Kabupaten Sumbawa dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh pemangku kepentingan. Ia menegaskan bahwa pleno ini merupakan pleno terakhir di tahun 2025, sekaligus memastikan bahwa seluruh masukan dari Bawaslu pada pleno sebelumnya telah ditindaklanjuti, sehingga data yang disajikan kali ini semakin valid dan siap digunakan untuk tahapan kepemiluan mendatang. Agenda pleno dilanjutkan dengan pembacaan Rekapitulasi Pemilih Berkelanjutan per kecamatan. Data tersebut memuat jumlah pemilih laki-laki, perempuan, serta total pemilih yang tersebar pada 24 kecamatan di Kabupaten Sumbawa. Penyajian data dilakukan secara terbuka guna memastikan transparansi serta memberikan ruang bagi para pemangku kepentingan untuk melakukan pengecekan. Forum pleno kemudian masuk pada sesi pembacaan daftar perubahan data pemilih, meliputi: Pemilih Baru (Potensial Baru) — termasuk pemilih pemula dan penduduk yang sebelumnya belum terdaftar. Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) — seperti pemilih meninggal dunia, pindah domisili, atau tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai pemilih. Ubah Data — meliputi koreksi identitas, penyesuaian alamat TPS, hingga perubahan status kependudukan. Seluruh daftar perubahan dibacakan per kecamatan untuk memudahkan proses klarifikasi. KPU memastikan bahwa perubahan tersebut telah diproses sesuai prosedur pemutakhiran data berkelanjutan serta disandingkan dengan data Dukcapil untuk menjamin akurasi.   Tanggapan Pemangku Kepentingan Perwakilan Dukcapil menyampaikan bahwa progres perekaman KTP dan data TMS yang dimiliki instansinya sejalan dengan data KPU. Dukcapil menyatakan kesiapan untuk terus berkoordinasi dalam mendukung pemutakhiran data pemilih. Kesbangpol, BPS, dan BPJS Kesehatan turut memberikan catatan teknis terkait penyandingan data, data kematian, serta pembaruan yang telah dilakukan sebelumnya.

KPU Kabupaten Sumbawa Ikuti Bimtek Penyusunan Produk Hukum yang Digelar KPU Provinsi NTB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Produk Hukum yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) secara daring pada Rabu, 3 Desember 2025. Pelaksanaan bimtek bertempat di Aula KPU Kabupaten Sumbawa dan diikuti seluruh jajaran sekretariat serta komisioner terkait. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi NTB, Muhammad Khuwailid. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya peningkatan kapasitas penyusunan produk hukum di lingkungan KPU sebagai bagian dari penguatan tata kelola kelembagaan. Pada kesempatan tersebut, Agus Hilman turut menyampaikan penegasan mengenai urgensi pemahaman legal drafting di tingkat KPU Kabupaten/Kota. Ia mengatakan bahwa kemampuan menyusun produk hukum menjadi kompetensi penting bagi setiap satuan kerja di daerah. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kewenangan KPU Kabupaten/Kota terbatas pada penetapan administratif atau keputusan (beschikking), bukan membuat peraturan yang bersifat umum (regeling). “Pentingnya legal drafting (kemampuan menyusun produk hukum). KPU Kabupaten/Kota tidak memiliki kewenangan membuat peraturan (regeling). Kewenangan di daerah terbatas pada penetapan administratif atau keputusan (beschikking). Jangan sampai ada KPU Daerah yang mencoba membuat norma baru yang bersifat mengatur umum,” tegasnya. Bimtek ini diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-NTB dan menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman serta meningkatkan kualitas penyusunan regulasi internal. Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap satuan kerja mampu menyusun produk hukum yang sesuai ketentuan, konsisten dengan peraturan perundang-undangan, serta mendukung pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemilu yang profesional dan akuntabel. Dengan terselenggaranya kegiatan ini, KPU Kabupaten Sumbawa menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kapasitas internal dan menjaga kualitas tata kelola hukum dalam setiap proses dan kegiatan kelembagaan.