Berita Terkini

Rapat Pimpinan KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi: Divisi Diminta Maksimalkan Anggaran dan Tuntaskan Data Pemilih Sebelum Pleno

KPU Kabupaten/Kota mengikuti rapat pimpinan bersama KPU Provinsi sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan program dan kegiatan di seluruh satuan kerja. Dalam forum ini, setiap divisi memaparkan progres kegiatan yang telah berjalan, termasuk capaian, kendala teknis, serta langkah tindak lanjut yang telah dilakukan. KPU Provinsi menekankan pentingnya pemanfaatan anggaran secara efektif dan maksimal. Divisi-divisi diminta memastikan setiap program dan kegiatan benar-benar memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kinerja kelembagaan dan penguatan layanan administrasi kepemiluan di luar masa tahapan. Optimalisasi ini dinilai penting agar seluruh perencanaan yang telah disusun dapat terlaksana dengan baik dan terukur. Selain itu, perhatian khusus diarahkan pada penyelesaian data pemilih. KPU Provinsi meminta seluruh jajaran untuk menuntaskan proses pemutakhiran, verifikasi, serta pemadanan data sebelum pelaksanaan pleno tingkat Kabupaten/Kota. Ketelitian dan ketepatan waktu menjadi kunci untuk menghadirkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui koordinasi rutin seperti ini, KPU berharap seluruh program dan kegiatan dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan selaras antara Kabupaten/Kota dan Provinsi. Penguatan komunikasi dan sinergi antar divisi menjadi fondasi penting dalam memastikan kualitas layanan serta kesiapan kelembagaan KPU dalam menjalankan tugas konstitusional secara berkelanjutan.

KPU Kabupaten Sumbawa Ikuti Bimtek Tata Cara dan Prosedur PAW Anggota DPRD se-Provinsi NTB

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara dan Prosedur Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi NTB secara hybrid (daring dan luring) pada Selasa, 11 November 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman jajaran KPU Kabupaten/Kota terhadap mekanisme dan tahapan verifikasi dalam proses PAW, agar setiap langkah pelaksanaannya berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam arahannya, Ketua KPU Provinsi NTB, Muhammad Khuwailid, menekankan pentingnya ketelitian dan kehati-hatian dalam setiap proses verifikasi syarat calon pengganti antar waktu. “PAW merupakan persoalan yang cukup sensitif. Setiap komponen KPU harus benar-benar memperhatikan ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Khuwailid. Lebih lanjut, KPU Provinsi NTB berharap agar seluruh jajaran KPU di tingkat kabupaten/kota dapat semakin profesional dan cermat dalam menangani proses PAW, mengingat mekanisme ini memerlukan ketepatan administrasi dan pemahaman hukum yang mendalam. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Sumbawa diharapkan mampu meningkatkan kapasitas dan konsistensi dalam melaksanakan tugas kelembagaan, khususnya dalam memastikan proses PAW berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.

KPU Kabupaten Sumbawa Lakukan Pembenahan dan Lengkapi Eviden Hasil Evaluasi Pembangunan Zona Integritas

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa menindaklanjuti hasil Rapat Evaluasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) dengan melakukan berbagai langkah pembenahan serta melengkapi seluruh eviden yang telah dievaluasi. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk komitmen KPU Kabupaten Sumbawa dalam mewujudkan lembaga yang bersih, transparan, dan berintegritas. Sekretris KPU Kabupaten Sumbawa Agus Salim menyampaikan bahwa tindak lanjut tersebut menjadi bagian penting dari proses perbaikan berkelanjutan setelah dilaksanakannya evaluasi pembangunan ZI. “Kami memastikan setiap eviden dan dokumen pendukung dipenuhi sesuai standar yang ditetapkan, sehingga seluruh aspek pembangunan Zona Integritas dapat berjalan optimal,” ujarnya. Langkah pembenahan ini mencakup penataan kembali dokumen eviden, pemutakhiran data, serta penyempurnaan laporan kegiatan di setiap area perubahan. Seluruh tim dan pegawai di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Sumbawa turut berperan aktif dalam memastikan kelengkapan serta validitas dokumen pendukung. Melalui langkah ini, KPU Kabupaten Sumbawa berharap dapat meningkatkan kualitas penerapan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), serta memperkuat budaya kerja yang akuntabel dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima.

KPU Kabupaten Sumbawa Ikuti Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tingkat Provinsi NTB

Sumbawa, 10 November 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa mengikuti Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat pada Senin (10/11). Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-NTB sebagai bagian dari upaya menjaga validitas dan akurasi data pemilih secara berkelanjutan. Dalam rapat tersebut, masing-masing satuan kerja memaparkan perkembangan pelaksanaan PDPB, mulai dari progres input data, pelaksanaan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas), hingga proses pengembalian data pemilih pada lokasi khusus (loksus). Khusus untuk Kabupaten Sumbawa Barat, data pemilih loksus dikembalikan ke alamat asal pemilih sesuai domisili Kabupaten/Kota yang bersangkutan. KPU Provinsi NTB menekankan urgensi percepatan penanganan sejumlah aspek penting, antara lain verifikasi data ganda, validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta kelengkapan data pemilih loksus. Hal ini menjadi fokus utama agar penyelesaian laporan PDPB dapat dilakukan tepat waktu sebelum tutup tahun. Melalui kegiatan koordinasi ini, KPU Provinsi berharap seluruh jajaran di Kabupaten/Kota dapat terus meningkatkan kualitas kerja, memperkuat akurasi data, serta memastikan pemutakhiran data pemilih berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi. Rapat ditutup dengan komitmen bersama untuk mempercepat langkah perbaikan data dan menyelesaikan target PDPB sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

KPU Kabupaten Sumbawa Gelar Rapat Internal PDPB Triwulan IV Tahun 2025

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa menyelenggarakan Rapat Internal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Sumbawa, Syamsi Hidayat, dan diikuti oleh jajaran sekretariat KPU. Dalam pengantarnya, Ketua KPU menyampaikan bahwa agenda rapat difokuskan pada pelaksanaan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) terkait pemutakhiran data pemilih. Ia menekankan bahwa berbagai masukan dan saran dari pihak terkait telah dihimpun sebagai bahan evaluasi dan perbaikan dalam proses pelaksanaan PDPB. Syamsi Hidayat mengungkapkan bahwa data pemilih meninggal tersebar di 24 kecamatan di wilayah Kabupaten Sumbawa. Kondisi tersebut memerlukan strategi pelaksanaan coktas yang lebih efektif, terencana, serta mampu memastikan ketepatan data secara berkelanjutan. Melalui rapat ini, KPU Kabupaten Sumbawa menegaskan komitmen untuk terus menjaga kualitas daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas tahapan penyelenggaraan pemilu di daerah.

KPU Kabupaten Sumbawa Laksanakan Penandatanganan Pakta Integritas untuk Percepatan Pembangunan Zona Integritas

Ketua, Anggota, serta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Sumbawa melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas sebagai langkah konkret dalam percepatan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di lingkungan KPU Kabupaten Sumbawa. Kegiatan ini menjadi komitmen bersama untuk meningkatkan profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta menegaskan sikap anti-korupsi dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan kepemiluan. Melalui penandatanganan ini, seluruh pegawai bertekad menjaga integritas, menghindari praktik penyimpangan, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. KPU Kabupaten Sumbawa berharap implementasi Zona Integritas dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu melalui tata kelola organisasi yang bersih dan berintegritas tinggi. Pelaksanaan berjalan dengan tertib dan penuh komitmen, menandai langkah nyata dalam mendukung reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang bebas dari korupsi.