Berita Terkini

KPU SUMBAWA UNDANG PARTAI POLITIK DAN BAWASLU SUMBAWA BAHAS PENGGANTIAN CALON SEMENTARA

Rabu 06-09-2023, KPU Kabupaten Sumbawa mengundang seluruh Partai Politik Peserta Pemilu Tingkat Kabupaten  untuk membahas penggantian Calon Sementara yang telah ditetapkan 18-08-2023 lalu. Kegiatan tersebut yang dikemas dalam bentuk rapat koordinasi bertempat di Aula KPU Kabupaten Sumbawa juga dihadari oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Sumbawa yang diwakili oleh Sanapiah , S.Pd dan jajaran Bawaslu Sumbawa   Ketua KPU Kabupaten Sumbawa yang memimpin Rapat Koordinasi tersebut memberikan sambutan dengan mengingatkan kembali kepada peserta rapat tentang Tahapan masukan dan tanggapan masyarakat pasca pengumuman DCS dari tanggal 19 sd 28 Agustus 2023. Untuk diketahui bersama bahwa apabila ada masukan dan tanggapan masyarakat dan hasil klarifikasi dengan partai politik dan dinyatakan bakal calon tersebut tidak memenuhi syarat atau ada yang meninggal dunia dapat mengajukan penggantian, jelas wildan. Wildan lanjut menjelaskan bahwa pengajuan penggantian calon sementara tersebut  dimulai tanggal 14 sd 20 September 2023. Turut memberikan materi dalam rakor tersebut, Aryati selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu. Dalam kesempatan tersebut aryati menjelaskan secara detail proses penggantian calon sementara tersebut. Bahwa apabila ada calon yang meninggal dunia pada masa tanggapan dan masukan masyarakat, KPU Kabupaten Sumbawa akan menyampaikan pemberitahuan  pengajuan penggantian  kepada partai politik pada tanggal 11 sd 13 September 2023, terang aryati. Aryati mengingatkan bahwa dokumen persyaratan bakal calon pengganti diunggah melalui Silon harus lengkap dan benar. Karena dokumen persyaratan tersebut akan diverifikasi pada 21 sd 23 September 2023. Lebih luas aryati  menjelaskan bahwa penggantian calon sementara juga dapat dilakukan pada masa pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap dari tanggal 24 september 2023 sd 3 Oktober 2024. Calon sementara yang diganti apabila diberhentikan oleh partai politik, tetapi harus mendapat persetujuan dari DPP Partai Politik. Dimasa pencermatan rancangan DCT, partai politik masih diberi kesempatan untuk mengubah nomor urut, mengganti foto calon dan melakukan perpindahan antar dapil. Sanapiah selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Sumbawa yang juga memberikan arahan terkait dengan pelaksanaan pengawasan pada tahapan pencalonan. Pies sapaan akrabnya menekankan bahwa partai politik segera melengkapi persyaratan calon sementara dengan status pekerjaan wajib mundur yaitu surat keputusan pemberhentian yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Keputusan pemberhentian tersebut sudah diserahkan paling lambat pada tanggal 3 Oktober 2023, Tegas Pies

HADIRI DEBAT KANDIDAT, M. KANITI BERHARAP PEMILOS SMAN 1 MOYO HULU BERJALAN SECARA DEMOKRATIS

Debat Kandidat antar pasangan calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMA Negeri 1 Moyo Hulu yang berlangsung pada Jumat 25 Agustus 2023, dihadiri oleh Muhammad Kaniti Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Sumbawa. Dalam sambutannya, Ken sapaan akrabnya berharap Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMA Negeri 1 Moyo Hulu berjalan secara demokratis.  Kepada Media KPU Sumbawa news, mengatakan bahwa saat ini KPU Sumbawa sangat masif melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih kepada pemilih pemula.  Ken menambahkan bahwa Pelajar tingkat SMA adalah generasi penerus bangsa yang perlu diberikan semangat dan motivasi agar kedepannya dapat melaksanakan nilai nilai demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemilos yang sering disebut miniatur Pemilu dan Pilkada, karena hampir semua tahapan yang ada di pemilihan umum juga ada di Pemilos. Formulir yang digunakan dalam Pemilos sebagian juga difasilitasi oleh KPU Sumbawa dengan format seperti yang dipakai saat Pemilu atau Pilkada, terang Ken.  Pemilos tahun ini di SMA Negeri 1 Moyo Hulu untuk memilih pemimpin OSIS periode 2023/2024 dengan 4 pasangan calon. Dari pantauan Media KPU Sumbawa news, debat kandidat yang disaksikan oleh seluruh siswa berjalan cukup alot, khususnya pada sesi saling sanggah atau saling bertanya antar pasangan calon.

M. KANITI DIHADAPAN SISWA SMPN 3 MOYO HULU : 14 FEBRUARI 24 HARI KASIH SUARA

Menindaklanjuti permintaan Kepala SMP Negeri 3 Moyo Hulu, KPU Kabupaten Sumbawa yang diwakili oleh Muhammad Kaniti memberikan pengenalan pendidikan demokrasi kepada Siswa Siswi pada 25-08-2023 di lapangan SMP Negeri 3 Moyo Hulu. Pendidikan demokrasi  di sekolah yang merupakan Program Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5), juga melibatkan KPU Kabupaten Sumbawa sebagai salah satu lembaga yang dinilai tepat oleh pihak SMPN 3 Moyo Hulu. Diawali dengan perkenalan, Ken panggilan akrab Muhammad Kaniti menjelaskan kepada para siswa bahwa sebagai generasi penerus harus mengetahui dan memahami apa itu demokrasi.  Lebih lanjut Ken mengatakan bahwa kata Secara Etimologi (Bahasa), Demokrasi berasal dari bahasa Yunani Kuno yang terdiri dari dua kata, yakni:  Demos yang berarti rakyat  Kratos yang berarti kekuasaan. Secara terminologi atau istilah, Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan negara, di mana kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat.  Demokrasi adalah pemerintahan rakyat atau yang lebih dikenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Di Sekolah juga telah menerapkan demokrasi, diantaranya Pemilihan OSIS, sehingga demokrasi disekolah bisa dikatakan dari siswa, oleh siswa dan untuk siswa, Jelas Ken. Lebih lanjut Ken menjelaskan bahwa Demokrasi mempunyai prinsip-prinsip yaitu Negara berdasarkan konstitusional, Peradilan yang bebas dan tidak memihak, Kebebasan berpendapat dan berserikat, Adanya pergantian pemerintahan, Kedudukan rakyat sama dimata hukum, Adanya jaminan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Adanya kebebasan Pers. Terkait dengan Pemilu Tahun 2024, Ken menyampaikan kepada para siswa dan para guru bahwa Pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 bertepatan dengan hari Kasih Sayang. Namun Ken mengajak para siswa untuk mengingatkan kepada orang tua dan kerabatnya bahwa 14 Februari 2024 itu adalah HARI KASIH SUARA, terang Ken Nanti pada Pemilu 2024 ada 5 surat suara, yaitu Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden, Surat Suara DPR RI, Surat Suara DPD, Surat Suara DPRD Provinsi dan Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota, Pungkas Ken*.*

KPU SUMBAWA BERI PENDIDIKAN PEMILU KEPADA PEMILIH PEMULA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa terus berupaya dalam meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilu 2024 mendatang. Salah satunya dengan memberikan pendidikan terkait proses Pemilu kepada para pemilih pemula. Seperti yang dilakukan Kamis (24/8/23), KPU Kabupaten Sumbawa yang menerima kunjungan dari para pelajar SMK 3 Negeri Sumbawa menjelaskan secara detail bagaimana tata cara dan proses Pemilu yang sesungguhnya..  “Sejak kemarin dan hari ini KPU kabupaten Sumbawa memberikan pendidikan pemilih dengan menerima langsung kunjungan para siswa dari SMAN 4 Sumbawa, SMA 1 Moyo Hulu dan SMKN 3 Sumbawa dalam rangka memfasilitasi pemilihan ketua OSIS dengan menerapkan pola dan tata cara pemilihan umum yang sesungguhnya,” ujar Ketua KPU Kabupaten Sumbawa, M. Wildan didampingi Sekretaris KPU Sumbawa, Lahmuddin kepada wartawan.  Selanjutnya ditambahkan oleh Muhammad Ali, S.IP ketua divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, menerima kunjungan pelajar di Kantor KPU Sumbawa,  pihaknya juga menyambangi secara langsung sekolah-sekolah dalam pemberian sosialisasi dan pendidikan pemilih cerdas.  “Hal ini merupakan program KPU sebagai upaya kita meningkatkan  partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024 mendatang. Maka perlu dilaksanakakan strategi sosialisasi dan pendidikan pemilih yang jitu,” jelasnya. Ditegaskan Muahmmad Ali, KPU Sumbawa sangat terbuka bagi semua kalangan yang ingin mengetahui terkait proses maupun kepemiluan 2024 mendatang di Pusat Pendidikan Pemilih RPP "Bala Late" Kantor KPU Sumbawa. “Jika ada yang ingin mengunjungi Kantor KPU Sumbawa dalam rangka ingin mengetahui soal kepemiluan baik itu dari kalangan pelajar, sekolah, komunitas maupun lain sebagainya kami sangat menyambut baik. Karena kesuksesan Pemilu ini dibutuhkan kerjasama dan dukungan dari semua pihak, disamping itu kami juga terus berinovasi  untuk menciptakan pola pembelajaran yang mudah dimengerti oleh siswa siswi tentang pendidikan Kepemiluan sebagai bagian dari tugas dan tanggung jawab kami mencerdaskan Pemilih ,” pungkas Muhmmad Ali.  

KPU SUMBAWA AKTIF MELAKUKAN PENDAMPINGAN PEMILIHAN OSIS

Untuk terus meningkatkan pengetahuan pendidikan demokrasi kepada para pelajar, KPU Sumbawa aktif melakukan pendampingan Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS tingkat SMA maupun SMP. Setelah mendampingi Pemilihan OSIS SMA Negeri 2 Sumbawa Besar, pada Rabu 23-08-23 KPU Sumbawa kembali memberikan sosialisasi dan Pendidikan Pemilih kepada Pelajar SMP Negeri 1 Labuhan Badas yang berjumlah sekitar 700 orang di lapangan SMP Negeri 1 Labuhan Badas. M. Wildan Ketua KPU Kabupaten Sumbawa selaku Narasumber berharap kepada semua pelajar yang hadir dalam kegiatan tersebut menjadi orang yang sukses di kemudian hari. Dalam kesempatan tersebut, Wildan menjelaskan bahwa minimal ada 3 indikator  yang wajib ada dalam suatu penyelenggaraan Pemilu. Harus ada Penyelenggara Pemilu, harus ada peserta pemilu, dan harus ada pemilih. Apabila salah satunya tidak ada maka Pemilu tidak dapat terlaksana, Tegas Wildan. Kasubbag Teknis Parhumas yang turut mendampingi ketua KPU Sumbawa, juga menyampaikan  Tahapan-Tahapan dalam Pemilu, Partai Politik Peserta Pemilu, Hari Pemungutan Suara. Selain itu dijelaskan tentang proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Jelas Ismail. Sebagai Informasi bahwa kontestan Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMP Negeri 1 Labuhan Badas sebanyak 3 pasangan calon yang akan berkompetisi untuk menjadi Ketua dan Wakil Ketua OSIS Periode 2023/2023 Pada hari yang sama KPU Kabupaten Sumbawa juga menerima 30 Siswa SMA Negeri 4 Sumbawa dan 11 Siswa dari SMA Negeri 1 Moyo Hulu di Aula KPU Kabupaten Sumbawa. Masing-masing sekolah didampingi  oleh Pembina OSIS. Sebagai Narasumber Muhammad Ali yang membidangi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih menyampaikan  Tahapan Pemilu Tahun 2024 dan Asas Penyelenggaraan Pemilu.

Kejari Sumbawa temui KPU Sumbawa Bahas Potensi Rawan Pelanggaran Pemilu 2024

Bahwa tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024  terus berjalan, tidak menutup kemungkinan adanya sengketa proses maupun pelanggaran terhadap aturan-aturan Pemilu baik oleh penyelenggara, peserta maupun simpatisan peserta pemilu. Untuk mengantisipasi kemungkinan tersebut, selasa 22-08-2023 Kasi Intel  selaku Zanuar ditemani dua orang personil Kejaksaan Negeri  Sumbawa  berkunjung ke KPU Kabupaten Sumbawa dalam rangka koordinasi potensi terjadinya pelanggaran pada Pemilu Tahun 2024. Ketua KPU Sumbawa yang didampingi oleh Sekretaris menjelaskan bahwa pada Pemilu Tahun 2019 pernah dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS masing-masing di Desa Padasuka Kecamatan Lunyuk dan Desa Jorok Kecamatan Utan. PSU tersebut terjadi karena ada satu orang pemilih yang mencoblos dua kali di TPS yang berbeda. Atas rekomendasi Panwascan dan Bawaslu Sumbawa maka  KPU Sumbawa meminta Petugas ke 2 TPS tersebut untuk melaksanakan PSU, jelas Wildan. Lebih lanjut Wildan menyampaikan bahwa agar PSU tidak terjadi lagi pada Pemilu Tahun 2024, KPU Sumbawa akan memberikan pembekalaan yang cukup kepada semua petugas baik ditingkat PPK, PPS terlebih di KPPS. Lahmuddin selaku Sekretaris KPU Sumbawa, menjelaskan bahwa pada Pemilu Tahun 2024 titik krusial atau titik rawan ada pada tahapan Distribusi Logistik, karena telah memasuki musim penghujan. Lahmuddin selaku Sekretaris KPU Sumbawa, juga menjelaskan kalau KPU Sumbawa mempunyai target wilayah prioritas dalam pendistribusian Logistik Pemilu ke TPS. Wilayah tersebut antara lain Desa Baturotok, Tankampulit, Baodesa dan Tepal di  Kecamatan Batulanteh, Kecamatan Orong Telu, Kecamatan Lunyuk, Kecamatan Ropang, Desa Tolo’oi dan Desa Mata Kecamatan Tarano serta  di Desa Bugis Medang, Bajo Medang, Labuhan Aji dan Sebotok di Kecamatan Labuhan Badas. Wilayah-wilayah tersebut merupakan wilayah prioritas satu dengan tingkat security yang cukup tinggi, baik keamanan pengepakan maupun dalam distribusinya, jelas Lahmuddin.