Tugas dan Kewenangan

Tugas dan Kewenangan

Dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2017,  Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut :

Pasal 18

KPU Kabupaten / Kota  bertugas:

  1. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran;
  2. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di kabupaten/kota berdasarkan keteniuan peraturan
  3. perundang-undangan;
  4. mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan  penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
  5. menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi;
  6. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
  7. Melakukan Dan Mengumumkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan  Suara Pemilu Anggota DPR, Anggota DPD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota DPRD Provinsi serta anggota DPRD kabupaten/kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi suara di PPK;
  8. membuat berita acara Penghitungan  suara dan sertifikat Penghitungan  suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;
  9. mengumumkan calon anggota DPRD kabupaten/kota terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi  setiap daerah  pemilihan di kabupaten/kota yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;
  10. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota;
  11. menyosialisasikan Penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;
  12. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 19

KPU Kabupaten/ Kota berwenang:

  1. menetapkan jadwal di kabupaten/kota;
  2. membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
  3. menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat Berita Acara rekapitulasi suara dan sertifikat rekapitulasi suara
  4. menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dan mengumumkannya;
  5. menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK dan anggota PPS yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya Tahapan Penyelenggaraan pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu Provinsi, putusan Bawaslu Kabaupaten/Kota, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  6. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundangundangan.

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 1,390 Kali.