Tugas dan Kewenangan
Dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2017, Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut :
Pasal 18
KPU Kabupaten / Kota bertugas:
- menjabarkan program dan melaksanakan anggaran;
- melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di kabupaten/kota berdasarkan keteniuan peraturan
- perundang-undangan;
- mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
- menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi;
- memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
- Melakukan Dan Mengumumkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Anggota DPR, Anggota DPD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota DPRD Provinsi serta anggota DPRD kabupaten/kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi suara di PPK;
- membuat berita acara Penghitungan suara dan sertifikat Penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;
- mengumumkan calon anggota DPRD kabupaten/kota terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di kabupaten/kota yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;
- menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota;
- menyosialisasikan Penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;
- melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
KPU Kabupaten/ Kota berwenang:
- menetapkan jadwal di kabupaten/kota;
- membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
- menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat Berita Acara rekapitulasi suara dan sertifikat rekapitulasi suara
- menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dan mengumumkannya;
- menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK dan anggota PPS yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya Tahapan Penyelenggaraan pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu Provinsi, putusan Bawaslu Kabaupaten/Kota, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundangundangan.
Share this artikel :
Dilihat 1,390 Kali.