Berita Terkini

Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025

KPU Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025 yang bertempat di Aula KPU Kabupaten Sumbawa. (Kamis, 2/10/2025) Rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Kabupaten Sumbawa tersebut bertujuan untuk menetapkan rekapitulasi data pemilih dengan penuh ketelitian, karena hasil yang ditetapkan akan menjadi dasar bagi Triwulan IV. Dalam pembahasan, Bawaslu menyoroti persoalan terkait server dan ketidaksesuaian data BPJS mengenai status hidup dan meninggal, sementara pihak Dukcapil menegaskan bahwa pengaktifan kembali data penduduk hanya dapat dilakukan jika yang bersangkutan hadir langsung bersama pihak desa. Dari hasil verifikasi diketahui terdapat 11 orang yang sebelumnya tercatat meninggal namun masih hidup, dengan rincian 8 orang datanya belum aktif kembali dan 3 orang sudah diperbaiki. Rapat pleno ini akhirnya menetapkan jumlah pemilih dari 24 kecamatan dan 165 desa, yakni 189.957 laki-lakidengan penambahan 2 pemilih baru, serta 197.494 perempuan dengan penambahan 1 pemilih baru, sehingga total pemilih tercatat sebanyak 387.451 orang. Rapat ini dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Sumbawa, Anggota KPU Kabupaten Sumbawa, Sekretaris KPU Kabupaten Sumbawa, Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumbawa, Kasubbag KPU Kabupaten Sumbawa, serta Staf Rendatin.

Rapat Koordinasi PDPB Triwulan III 2025

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 yang bertempat di Aula KPU Kabupaten Sumbawa. (Rabu, 1/10/2025) Dalam rapat tersebut, KPU bersama instansi terkait seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), BPS, BPJS, membahas dinamika pemutakhiran data, khususnya terkait penambahan dan pengurangan data pemilih. Salah satu isu penting yang mengemuka adalah masih adanya perbedaan data, terutama mengenai status kematian, pindah domisili, maupun perubahan status kependudukan warga. Ketua KPU Kabupaten Sumbawa Syamsi Hidayat menegaskan, koordinasi lintas instansi menjadi kunci dalam penyelesaian perbedaan data. “Kami berkomitmen untuk terus berkoordinasi secara berkesinambungan agar data pemilih benar-benar valid, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini penting karena data pemilih adalah dasar dari terselenggaranya pemilu yang demokratis dan berkualitas,” ungkapnya. Melalui rapat koordinasi ini, disepakati langkah konkret dalam memperkuat komunikasi dan pertukaran data antarinstansi. Dengan demikian, proses pemutakhiran data pemilih tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga kualitas demokrasi di Kabupaten Sumbawa. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran semua pihak bahwa data pemilih yang akurat bukan hanya kebutuhan KPU, melainkan juga menjadi fondasi bagi penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan partisipatif.

Rapat Kajian Teknis Prosedur dan Teknologi Informasi Pemilu Tahun 2024

KPU Kabupaten Sumbawa mengikuti Rapat Kajian Teknis Prosedur dan Teknologi Informasi Pemilu Tahun 2024. Pada hari pertama, pembahasan difokuskan pada sistem pemilu dan dana kampanye, termasuk ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4% suara sah nasional, sumber dan batasan sumbangan dana kampanye, mekanisme penggunaan serta pelaporan, hingga pengawasan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan peraturan KPU terkait. (Selasa, 30/09/2025) Selanjutnya, pada hari kedua, pembahasan diarahkan pada pemanfaatan teknologi informasi melalui e-voting, e-counting, dan e-recapitulation sebagai langkah meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan transparansi penyelenggaraan pemilu serta mengurangi beban kerja penyelenggara. Keberhasilan penerapan e-voting pada pemilihan kepala desa di 1.910 desa dijadikan landasan untuk pengembangan lebih luas dengan mempertimbangkan opsi sistem hybrid sebagai transisi, meskipun masih terdapat tantangan terkait keamanan siber, privasi, dan kesenjangan digital yang memerlukan dukungan penuh dari pemerintah. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Sumbawa Syamsi Hidayat, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Heri Kurniawansyah HS, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Perdatin) Handono, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Muhammad Ali, serta Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Ardani. Selain itu, turut serta Kasubbag Teknis dan Hukum serta staf Subbagian Teknis dan Hukum Sekretariat KPU Kabupaten Sumbawa.

KPU Gelar Sosialisasi Peremajaan Data Pegawai Melalui SIMPEG dan SIASN

Menindak lanjuti kegiatan zoom yang dilaksanakan oleh KPU RI pada 25 September 2025, KPU Kabupaten Sumbawa Kembali mensosialisasikan kembali kepada staf sekretariat KPU Kabupaten Sumbawa terkait reformasi birokrasi di bidang manajemen kepegawaian, Sosialisasi Peremajaan Data Pegawai melalui aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG) dan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN). Kegiatan ini digelar sebagai langkah strategis untuk memastikan seluruh data kepegawaian di lingkungan KPU selalu terbarui, valid, dan terintegrasi. Selain itu, sosialisasi ini juga berfungsi mendukung kelancaran implementasi dua layanan utama, yaitu: Memastikan data kepegawaian senantiasa terbarui dan valid. Layanan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO), yang memungkinkan proses kenaikan pangkat pegawai berlangsung lebih mudah, cepat, serta bebas dari prosedur manual yang berbelit. Penetapan Pensiun Otomatis (PPO), yang menjamin penetapan pensiun pegawai dilakukan secara otomatis, tepat waktu, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Melalui peremajaan data pegawai ini, KPU menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan administrasi kepegawaian yang lebih efisien, akurat, transparan, dan akuntabel. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari semangat reformasi birokrasi yang terus diperkuat di tubuh KPU.

Rapat Paripurna Jawaban Bupati Sumbawa terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sumbawa

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa yang dalam hal ini diwakili oleh Ketua KPU Kabupaten Sumbawa Syamsi Hidayat menghadiri kegiatan Rapat Paripurna Jawaban Bupati Sumbawa terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sumbawa Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. (Jum’at 26/9/2025). Rapat ini, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa, dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Perwakilan Polres Sumbawa, OPD terkait, serta para Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa. Menjawab pandang umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sumbawa, Wabup menyampaikan untuk penggunaan anggaran, pengalokasian anggaran belanja daerah tetap mengacu pada prioritas-prioritas sebagaimana ditetapkan dalam RPJMD, RKPD maupun Renja SKPD, dan disesuaikan dengan kemampuan Pendapatan Daerah. Oleh Karena itu, Pemerintah Daerah sendiri, sedang merancang pemanfaatan Teknologi Digitalisasi Pendapatan Daerah dan Mengoptimalkan Pendataan Objek Pajak Daerah, serta Retribusi Daerah sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Daerah, Ujarnya.

Rapat Internal Pembahasan Hibah Non Anggaran Tahun 2025

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Internal Pembahasan Hibah Non Anggaran Tahun 2025 yang bertempat di rungan Ketua KPU Kabupaten Sumbawa. (Kamis, 25/09/ 2025) Ketua KPU Kabupaten Sumbawa Syamsi Hidayat bertindak sebagai pemimpin rapat, dalam arahannya Syamsi menyampaikan bahwa tidak semua program dapat dijalankan secara bersamaan mengingat ketersediaan anggaran yang terbatas. Oleh karena itu, penentuan prioritas akan menjadi kunci untuk memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan optimal sesuai dengan ketersediaan anggaran.  Agenda kegiatan difokuskan pada program Desa Demokrasi, Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), sosialisasi di wilayah terdepan, terpencil, dan tertinggal, serta dukungan operasional. Hasil rapat menekankan pentingnya penentuan skala prioritas agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan ketersediaan anggaran. Kegiata rapat internal diikuti oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, Kasubbag dan staf bagian perencanaan. data dan informasi KPU Kabupaten Sumbawa