Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa mengikuti Exit Meeting Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada KPU Provinsi NTB. Kegiatan ini merupakan rangkaian akhir dari proses pemeriksaan yang telah berlangsung pada 24–25 November 2025. Dalam pemeriksaan interim tersebut, tim BPK RI melakukan penelaahan menyeluruh terhadap berbagai dokumen pendukung serta aspek kepatuhan dalam pengelolaan keuangan di lingkungan KPU Kabupaten Sumbawa. Proses ini bertujuan memastikan pelaksanaan pengelolaan anggaran telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta prinsip akuntabilitas. Selama tahapan pemeriksaan, jajaran KPU Kabupaten Sumbawa mengikuti seluruh proses dengan baik dan kooperatif. Berbagai catatan, masukan, dan rekomendasi yang diberikan oleh tim BPK RI diterima sebagai bahan penting untuk perbaikan, penyempurnaan tata kelola, serta penguatan akuntabilitas keuangan pada satuan kerja. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Sumbawa menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran, guna mendukung penyelenggaraan pemilu yang profesional dan berintegritas.