Berita Terkini

KPU Kabupaten Sumbawa Ikuti Bimtek Persiapan Penyusunan Laporan Keuangan Unaudited Tahun 2025

Sumbawa Besar, 16 Desember 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa mengikuti Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Persiapan Penyusunan Laporan Keuangan Unaudited Tahun 2025 yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh satuan kerja (satker) KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Barat. Bimbingan teknis ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas pengelola keuangan di lingkungan KPU Kabupaten/Kota dalam menyusun laporan keuangan unaudited Tahun Anggaran 2025 secara tepat, akurat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam kegiatan tersebut, hadir pemateri dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Nusa Tenggara Barat yang memberikan pemaparan materi terkait teknis penyusunan laporan keuangan unaudited, mulai dari tahapan persiapan, pencatatan transaksi, rekonsiliasi data, hingga penyusunan laporan keuangan yang akuntabel dan transparan. Melalui bimbingan teknis ini, peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan kendala yang dihadapi dalam pengelolaan serta pelaporan keuangan di masing-masing satuan kerja, sehingga diharapkan dapat meminimalisir kesalahan dalam proses penyusunan laporan keuangan. KPU Kabupaten Sumbawa menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini dan berkomitmen untuk menerapkan hasil bimbingan teknis sebagai upaya meningkatkan kualitas tata kelola keuangan yang profesional, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara yang baik.

KPU Kabupaten Sumbawa Hadiri Rapat Pimpinan KPU Se-Provinsi NTB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa menghadiri kegiatan Rapat Pimpinan (Rapim) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi NTB. Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat koordinasi, konsolidasi, dan evaluasi kinerja kelembagaan. (14/12/20250 Rapat Pimpinan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi NTB, Muhammad Khuwailid, yang sekaligus menyampaikan sambutan dan arahan kepada seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota. Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi NTB menekankan pentingnya sinergi dan keselarasan program kerja antar tingkatan KPU dalam rangka menjaga profesionalitas serta kualitas penyelenggaraan pemilu. Kegiatan Rapim kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dan arahan dari masing-masing Divisi KPU Provinsi NTB sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawabnya. Pemaparan tersebut mencakup evaluasi pelaksanaan program, penyampaian kebijakan strategis, serta langkah-langkah yang perlu menjadi perhatian KPU Kabupaten/Kota ke depan. Selanjutnya, laporan kinerja dari masing-masing KPU Kabupaten/Kota disampaikan secara tertulis sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan. Laporan tersebut menjadi bahan evaluasi bersama guna meningkatkan efektivitas kerja serta memperkuat tata kelola organisasi di lingkungan KPU se-Provinsi NTB. Melalui keikutsertaan dalam Rapat Pimpinan ini, KPU Kabupaten Sumbawa berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja kelembagaan, memperkuat koordinasi dengan KPU Provinsi NTB, serta mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang profesional, transparan, dan berintegritas.

KPU Kabupaten Sumbawa Ikuti Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan se-NTB Semester II Tahun 2025

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa mengikuti Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-NTB dan dilaksanakan dalam rangka memperkuat sinergi serta konsistensi pelaksanaan PDPB di seluruh wilayah. Rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa proses pemutakhiran data pemilih berjalan akurat, valid, dan berkesinambungan, sekaligus menjamin bahwa seluruh tahapan dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas. Melalui kegiatan ini, KPU Provinsi NTB menekankan pentingnya kolaborasi antar-satuan kerja KPU dalam menjaga integritas data pemilih. Data yang akurat menjadi salah satu pilar utama dalam penyelenggaraan pemilu yang berkualitas dan dipercaya publik. Partisipasi aktif KPU Kabupaten Sumbawa dalam rapat ini menunjukkan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepemiluan, khususnya dalam hal pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Diharapkan, hasil koordinasi ini dapat menjadi pedoman dalam memperkuat pelaksanaan PDPB di tingkat daerah, sekaligus mendukung terwujudnya daftar pemilih yang valid, mutakhir, dan inklusif di Kabupaten Sumbawa.

Pembekalan Pelaksanaan Program GoVote yang diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-NTB

Dalam rangka pendidikan pemilih berkelanjutan serta memastikan tersedianya data pemilih yang komprehensif, akurat, dan mutakhir, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melaksanakan kegiatan Pembekalan Pelaksanaan Program GoVote. Kegiatan ini diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-NTB, termasuk KPU Kabupaten Sumbawa. Program GoVote merupakan inovasi KPU Provinsi NTB yang dirancang sebagai sarana penguatan pendidikan pemilih sekaligus pendukung pemutakhiran dan pengelolaan data pemilih secara berkelanjutan. Melalui pembekalan ini, peserta mendapatkan pemahaman menyeluruh mengenai konsep, tujuan, mekanisme pelaksanaan, serta strategi implementasi Program GoVote di daerah masing-masing. KPU Kabupaten Sumbawa mengikuti kegiatan pembekalan tersebut sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas layanan kepemiluan, khususnya pada aspek pendidikan pemilih dan akurasi data pemilih. Dalam pembekalan ini, disampaikan pula pentingnya sinergi antara KPU dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mendukung keberhasilan Program GoVote secara optimal dan berkelanjutan. Melalui keikutsertaan dalam Pembekalan Pelaksanaan Program GoVote, KPU Kabupaten Sumbawa diharapkan mampu mengimplementasikan program ini secara efektif di tingkat kabupaten. Program GoVote diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi serta mewujudkan data pemilih yang valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai fondasi utama penyelenggaraan pemilu yang berkualitas.

KPU Kabupaten Sumbawa Ikuti Rapat Konsolidasi PDPB Semester II Tahun 2025 Tingkat Provinsi NTB

KPU Kabupaten Sumbawa mengikuti Rapat Konsolidasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025 tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi NTB, Jumat (12/12/2025). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat KPU Provinsi NTB dan diikuti oleh jajaran KPU kabupaten/kota se-NTB. Rapat konsolidasi tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin), Kasubbag terkait, serta operator data pemilih dari masing-masing KPU kabupaten/kota, termasuk KPU Kabupaten Sumbawa. Kehadiran para pengelola data pemilih ini menjadi bagian penting dalam memastikan proses pemutakhiran data berjalan selaras dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini merupakan upaya berkelanjutan KPU dalam menjaga akurasi, validitas, dan kesinambungan data pemilih sepanjang Tahun 2025. Dalam forum tersebut, dilakukan penyelarasan pemahaman terkait kebijakan dan teknis PDPB, evaluasi pelaksanaan PDPB Semester II, serta pembahasan berbagai tantangan yang dihadapi di lapangan dalam proses pemutakhiran data pemilih. Selain itu, KPU Provinsi NTB memberikan penguatan terkait standar pelaporan PDPB, mekanisme koordinasi antarjenjang, serta strategi optimalisasi pengelolaan data pemilih menjelang akhir tahun. Penguatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kelola data pemilih yang lebih tertib, sistematis, dan akuntabel. Melalui rapat konsolidasi ini, KPU Kabupaten Sumbawa berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan agar data pemilih semakin akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar dalam penyelenggaraan pemilu yang berintegritas di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

SP4N LAPOR

SP4N LAPOR! SP4N Anda menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai KPU Kabupaten Sumbawa? Silahkan klik tautan berikut lapor.go.id  Ayo Harus Berani Lapor Terhadap Pelanggaran Teman Pemilih harus terlibat aktif dalam memberikan pengaduan jika menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai KPU Kabupaten Sumbawa yang dirasa mengecewakan dalam memberikan pelayanan. KPU Kabupaten Sumbawa mendorong partisipasi masyarakat demi peningkatan pelayanan KPU Kabupaten Sumbawa serta demi kemajuan kehidupan berdemokrasi di Kabupaten Sumbawa. Seluruh jajaran KPU Kabupaten Sumbawa dengan senang hati mendengarkan segala aspirasi masyarakat. silahkan unduh aplikasi SP4N LAPOR! di Google Play & App Store, atau bisa juga melalui SMS dan mention ke Twitter. Lalu bagaimana cara melaporkan berkaitan dengan pelanggaran yang terjadi di KPU Kabupaten Sumbawa secara benar? Yuk kenalan dulu dengan Aplikasi SP4N LAPOR! simak video berikut Klik di Sini  Apa Itu LAPOR!? Pengelolaan pengaduan pelayanan publik di setiap organisasi penyelenggara di Indonesia belum terkelola secara efektif dan terintegrasi. Masing-masing organisasi penyelenggara mengelola pengaduan secara parsial dan tidak terkoordinir dengan baik. Akibatnya terjadi duplikasi penanganan pengaduan, atau bahkan bisa terjadi suatu pengaduan tidak ditangani oleh satupun organisasi penyelenggara, dengan alasan pengaduan bukan kewenangannya. Oleh karena itu, untuk mencapai visi dan misi dalam good governance maka perlu untuk mengintegrasikan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik dalam satu pintu. Tujuannya, masyarakat memiliki satu saluran pengaduan secara nasional.   Untuk itu Pemerintah Republik Indonesia membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS). Lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik. LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015. SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya. SP4N bertujuan agar: Penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik; Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan; dan Meningkatkan kualitas pelayanan publik. SP4N-LAPOR! telah terhubung dengan 34 Kementerian, 96 Lembaga, dan 493 Pemerintah daerah di Indonesia