Berita Terkini

KPU Sumbawa terus memberikan Fasilitasi Pendidikan Pemilih kepada Pelajar SMA

Setelah memberikan pembekalan kepada Komisi Pemilihan Osis (KPO) SMA Negeri 2 Sumbawa Besar, KPU Kabupaten Sumbawa kembali memberikan kegiatan pendidikan pemilih kepada siswa SMA Negeri 2 berupa fasilitasi perlengkapan pengumungutan suara berupa Kotak Suara, Bilik Suara, Bantal dan Alat Coblos serta Tinta Sidik Jari. Pemungutan Suara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMA Negeri 2 Sumbawa Besar yang dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2023 dipantau langsung oleh KPU Kabupaten Sumbawa dan Bawaslu Kabupaten Sumbawa dan didampingi oleh Pembina OSIS SMA Negeri 2 Sumbawa. Ketua KPU Kabupaten Sumbawa M. Wildan melakukan monitoring  dan melihat langsung proses pemungutan suara yang tersebut. Dalam kesempatan itu Ketua KPU Kabupaten Sumbawa menyampaikan bahwa beberapa formulir yang digunakan pada Pemilos tersebut adalah formulir yang juga digunakan oleh KPU Kabupaten Sumbawa pada Pemilu maupun Pilkada.  Lebih Lanjut Wildan mengatakan bahwa penggunaan formulir tersebut merupakan salah satu bentuk pendidikan pemilih kepada generasi muda kader demokrasi ke depan.  untuk memperkenalkan formulir yang sering digunakan oleh KPU Kabupaten Sumbawa.  Formulir tersebut sengaja di desain untuk Pemilos SMA Negeri 2 agar petugas dapat mengetahui dan memahami jenis dan isi dari formulir formulir tersebut. Nantinya pada bagi petugas KPPS Pemilos  yang berminat menjadi KPPS Pemilu 2024 dapat direkrut karena setidaknya telah mengatahui formulis yang akan digunakan oleh KPU Sumbawa pada Pemilu 2024, Tegas Wildan  

M. Wildan memberikan sosialisasi dan pendidikan pemilih kepada Siswa SMA IT Samawa Cendekia

Ketua KPU Kabupaten Sumbawa M. Wildan menjadi pemateri pada kegiatan Sosialisasi Pemilos di SMA IT Samawa Cendekia yang bertempat di Aula SMA IT Sawama Cendekia.(Kamis, 9/8/2023) Dalam kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih tersebut, Wildan menjelaskan tentang proses tahapan dalam pemilihan OSIS. ketua KPU Kab. Sumbawa juga menyampaikan bahwa "Pemilos ini merupakan salah satu proses demokrasi, yang mana dalam proses pemilos ini ada penyelenggara, ada pemilih dan ada peserta/calon osis. jadi diharapkan untuk bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk belajar mendalami apa itu Pemilu dan bagaiamana prosesnya". ucap Wildan. Selain mengisi materi mengenai tahapan pemilos ketua KPU Kab. Sumbawa juga menyampaikan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, Daerah Pemilihdi Kab. Sumbawa dan Tahapan-Tahapan Pemilu Tahun 2024. kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh siswa SMA IT Samawa Cendekia dan para guru.

19 Parpol di Kabupaten Sumbawa Serahkan Dokumen Hasil Pencermatan Rancangan DCS

KPU Kabupaten Sumbawa kembali menerima Pengajuan Perubahan atas hasil Pencermatan Rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) bertempat di aula KPU Kabupaten Sumbawa pada tanggal 11 Agustus 2023. Dalam sambutannya M. Wildan selaku Ketua KPU Kabupaten Sumbawa menyampaikan bahwa   Hasil Pencermatan Rancangan DCS untuk disampaikan ke KPU Sumbawa sedianya dimulai dari tanggal 6 s.d. 11 Agustus 2023. Namun sampai dengan tanggal 10 Agustus 2023 belum ada Partai politik yang datang menyerahkan Dokumen   Hasil Pencermatan Rancangan DCS, lanjut Wildan.  Wildan juga menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Sumbawa memberikan kesempatan kepada Partai Politik untuk melakukan pengajuan perubahan atas Rancangan DCS yang telah diperbaiki dan atau penggantian bakal calon sampai dengan tanggal 11 Agustus 2023 pukul 23:59 wita yang dengan mengisi buku registrasi yang telah disiapkan. Sampai dengan berakhirnya waktu yang telah ditentukan sebanyak 19 Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Sumbawa menyerahkan Dokumen Model B.Daftar Bakal Calon Perubahan ke KPU Kabupaten Sumbawa. Dokumen tersebut kemudian di verikasi oleh Verifikator secara manual maupun melalui Silon. Hasil verifikasi dinyatakan bahwa 19 Parpol tersebut diberikan tanda terima penerimaan dokumen pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota pada Masa Pencermatan Rancangan DCS  Dalam Pemilu Tahun 2024. Dokumen tanda penerimaan tersebut ditandatangani bersama oleh Petugas dan Koordinator KPU Kabupaten Sumbawa serta Penghubung Partai Politik 

BELUM ADA PARTAI POLITIK YANG MENDAFTAR BAKAL CALON ANGGOTA DPRD KE KPU SUMBAWA PADA HARI KEDUA PENGAJUAN BAKAL CALON

Selasa, 2 Mei 2023 merupakan hari kedua pada masa pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 belum ada partai politik peserta pemilihan umum yang datang  ke KPU Sumbawa untuk mengajukan Bakal calon anggota DPRD nya. Dihari kedua ini, Bawaslu Kabupaten Sumbawa juga telah hadir di tempat pengajuan bakal calon untuk melakukan pengawasan untuk memastikan pengajuan bakal calon dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ditemui ditempat pengajuan bakal calon, Aryati selaku ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu menyatakan bahwa  Hasil koordinasi dengan partai politik  diinformasikan bahwa beberapa partai politik berencana akan melakukan pendaftaran pada tanggal 5, 7 dan 8 Mei 2023. Aryati juga menegaskan bahwa kapan pun di masa pengajuan ini partai politik datang mendaftar, KPU Kabupaten Sumbawa telah siap untuk menerimanya. KPU Sumbawa telah menyiapkan SDM dan sarana prasara untuk kelancaran penerimaan pengajuan bakal calon dari partai poltik. Lebih lanjut  Aryati menjelaskan bahwa saat pengajuan partai politik wajib dokumen MODEL B-PENGAJUAN- PARPOL dan MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON dan telah memperoleh persetujuan  dari DPP masing-masing parpol. Sementara Dokumen administrasi persyaratan bakal calon diserahkan secara digital melalui SILON. Dari pantauan yang ada SILON, pada umumnya parpol  belum maksimal melakukan input data bakal calon dan dokumen persyaratannya dan menghimbau parpol untuk mencicil input data dan dokumen yang sudah dikumpulkan oleh parpol dari bakal calon, jelas Aryati Pada hari kedua, KPU Sumbawa juga melakukan live streaming baik melalui facebook KPU Sumbawa maupun melalui yuotube KPU Sumbawa, namum sampai dengan jam 16.00 wita tidak satu partai poltik yang datang mendaftar. Aryati berharap melalui live streaming tersebut masyarakat terus mengikuti tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sumbawa pada Pemilu Tahun 2024 yang berlangsung sampai dengan tanggal 14 Mei 2023(*.*)

HARI INI, KPU SUMBAWA MULAI MENERIMA PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD KABUPATEN PEMILU 2024

Berdasarkan pengumuman  nomor 222/PL.01.4-Pu/5204/2023  Tanggal 24 April  Tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 KPU kabupaten Sumbawa telah mengumumkan tentang jadwal waktu dan tempat pengajuan bakal calon anggota DPRD kabupaten Sumbawa dengan persyaratan  sebagaimana diatur dalam. Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 pasal 12 sampai dengan pasal 23. Ketua KPU Kabupaten  Sumbawa di sela sela menunggu kehadiran partai politik memberikan pernyataan kepada Media KPU Sumbawa  bahwa sebagai komitmen memberikan pelayanan terbaik sesuai tagline KPU melayani, KPU kabupaten Sumbawa telah mempersiapkan tempat yg reprensentatif sebagai tempat pengajuan bakal Calon anggota DPRD kabupaten Sumbawa. Disamping itu, mengingat penyampaian dokumen persyaratan adminitrasi setiap bakal calon wajib diupload melalui aplikasi SIlon, maka KPU Sumbawa sejak mulai pengumuman ( 24-04-2023), telah memberikan layanan konsultasi dan koordinasi utamnaya dalam penggunaan aplikasi SILON melalui Tim heldesk yg telah dibentuk, terang Wildan Selanjutnya Wildan juga menyatakan, sebagiamana diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023, bahwa partai politik dalam mengajukan bakal Calon ke KPU Kabupaten Sumbawa, disampaikan dalam bentuk dokumen berupa form MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dan Form MODEL B.DAFTAR.BAKAL.CALON-PARPOL yang selanjutnya akan diperiksa dan dicocokan dengan dokumen administrasi Bakal Calon yang telah di upload melalui aplikasi SILON. Wildan berharap dukungan msyarakat Kabupaten Sumbawa, Terutama rekan-rekan  insan pers dalam menginformasikan tentang pelaksanaan tahapan ini. Sehingga seluruh proses pencalonan mulai dari pegajuan bakal calon, verifikasi administrasi, penetapan DCS dan akhirnya ditetapkan Daftar  Calon Tetap sebagai syarat pemilu dapat dilaksanakan dapat berjalan tertib dan lancar. Demikian Wildan menutup pernyataannya. Tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa untuk Pemilu Tahun 2024 dimulai tanggal 1 s.d 14 Mei 2023 sebagaimana yang telah ditetapkan melalui Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pancalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Hari Pertama tanggal 1 Mei 2023, KPU Sumbawa telah bersiap untuk menerima kedatangan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 untuk mengajukan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sumbawa, namun sampai dengan jam 16.00 wita belum ada   partai politik yang mengajukan bacalegnya ke KPU Sumbawa. Perlu diketahui bahwa pengajuan bakal calon dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik tingkat kabupaten mulai hari Senin, tanggal 1 Mei s.d hari Minggu, tanggal 14 Mei 2023, dengan ketentuan pengajuan  Tanggal 1 s.d 13 Mei 2023 mulai pukul 08.00 s.d 16.00 WITA dan Tanggal 14 Mei 2023 mulai pukul 08.00 s.d 23.59 WITA bertempat di Kantor KPU Kabupaten Sumbawa Jalan Garuda No. 109 Sumbawa Besar Dalam menerima pengajuan bakal calon oleh partai politik, KPU Sumbawa telah menyiapkan beberapa ruang untuk kelancaran fasilitasi pengajuan calon. Ruangan tersebut antara lain Ruangan Tempat Pengajuan Bakal calon, Ruangan Konferensi Pers  dan Ruangan Helpdesk pencalonan. KPU Sumbawa juga menyiapkan ruang tempat transit pimpinan partai politik dan rombongan sebelum melakukan registrasi pengajuan pada buku tamu yang sudah disiapkan. KPU Sumbawa juga akan menyiarkan secara live streaming pengajuan bakal calon oleh partai politik melalui media sosial KPU Sumbawa

KPU Sumbawa Adakan Kajian Internal Sebelum Masuk Tahapan Verifikasi Dokumen Persyaratan Parpol Calon Peserta Pemilu

Rabu 10 Agustus 2022, Menindak lanjuti surat Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Barat Nomor : 611/PL.01.1-SD/52/2022 tanggal 8 Agustus 2022, perihal Himbuan Melakukan Kajian Internal atas Keputusan KPU Nomor 259 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022, KPU Kabupaten Sumbawa Melaksanakan Rapat Kajian Internal yang diikuti oleh Anggota dan Jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Sumbawa yang dipimpin oleh Ketua KPU Sumbawa Rapat tersebut dimaksudkan untuk menidentifikasi potensi permasalahan yang bisa terjadi saat melakukan verifikasi dokumen persyaratan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 Aryati,S.PdI (Ketua Divisi Penyelenggaraan)  sebagai pemateri  memaparkan tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual  serta indikator-indikator pembuktian untuk mencocokkan kesesuaian antara elemen data daftar nama anggota partai politik yang tercantum dalam SIPOL dengan elemen data yang ada pada KTP elektronik dan KTA, termasuk potensi ganda dan potensi TMS anggota partai politik Hasil Kajian tersebut dituangkan dalam Daftar Identifikasi Potensi Permasalahan untuk selanjutnya disampaikan kepada KPU Provinsi NTB.