Berita Terkini

KPU RI Gelar Rapat Koordinasi Hasil Pengawasan untuk Perkuat Integritas dan Akuntabilitas Kelembagaan

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa mengikuti Rapat Koordinasi Hasil Pengawasan dalam rangka peningkatan serta penguatan kinerja pengawasan di lingkungan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota se-Indonesia. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini menghadirkan narasumber dari sejumlah lembaga strategis, di antaranya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan, Kepolisian, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui kegiatan ini, KPU berupaya memperkuat sistem pengawasan internal agar pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kelembagaan dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan berintegritas tinggi. Para narasumber memberikan pemaparan terkait sinergi antar lembaga dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih serta pencegahan potensi pelanggaran administrasi dan keuangan di lingkungan KPU. Rapat koordinasi ini diikuti oleh seluruh Komisioner, Sekretaris, Kepala Subbagian, serta Staf Sekretariat KPU Kabupaten Sumbawa. Partisipasi aktif seluruh jajaran menjadi wujud komitmen bersama untuk memperkuat integritas dan akuntabilitas kelembagaan, sekaligus mendukung terwujudnya reformasi birokrasi serta pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Melalui forum ini, diharapkan pelaksanaan fungsi pengawasan di lingkungan KPU semakin optimal, selaras dengan semangat KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang profesional, transparan, dan terpercaya.

Rapat Pimpinan KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat Bersama KPU Kabupaten/Kota

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa mengikuti Rapat Pimpinan KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat dan KPU Kabupaten/Kota se-NTB yag bertempat di Aula KPU Kabupaten Sumbawa via zoom meeting. (Senin, 20/10/2025) Rapat Pimpinan ini yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi NTB membahas kegiatan masing-masing KPU Kabupaten/Kota se-NTB. Dalam forum tersebut, Setiap KPU daerah memaparkan program kerja yang sedang dilaksanakan, capaian kegiatan, serta kendala yang dihadapi. Hal ini menjadi wadah koordinasi bersama untuk berbagi pengalaman, menyamakan langkah, dan memperkuat kolaborasi antar-KPU di wilayah NTB. Dalam kesempatan tersebut juga Ketua KPU Kabupaten Sumbawa Syamsi Hidayat memaparkan berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan dan rencana program kerja ke depan, sebagai bagian dari laporan dan sinkronisasi kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Sumbawa.

KPU Kabupaten Sumbawa Gelar Rapat Evaluasi Pembangunan Zona Integritas dan Penyusunan Eviden LKE ZI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa melaksanakan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas dan Penyusunan Eviden Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Zona Integritas (ZI), yang diikuti oleh seluruh pegawai di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Sumbawa. Kegiatan ini bertujuan untuk menilai sejauh mana pelaksanaan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan KPU Kabupaten Sumbawa telah berjalan, sekaligus memastikan kelengkapan dan kesesuaian eviden pada LKE ZI. Dalam rapat tersebut, masing-masing koordinator area perubahan memaparkan capaian, kendala, serta langkah tindak lanjut yang akan dilakukan untuk memperkuat pelaksanaan reformasi birokrasi di satuan kerja. Selain itu, dilakukan pula peninjauan terhadap dokumen eviden yang menjadi bahan penilaian pembangunan ZI. Ketua KPU Kabupaten Sumbawa dalam arahannya menegaskan pentingnya komitmen bersama seluruh pegawai dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. “Pembangunan Zona Integritas bukan hanya tentang pemenuhan dokumen, tetapi perubahan budaya kerja dan pelayanan yang nyata dirasakan masyarakat,” ujarnya. Melalui kegiatan evaluasi ini, KPU Kabupaten Sumbawa berharap pelaksanaan pembangunan Zona Integritas dapat semakin optimal dan berkelanjutan, sehingga mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu.

KPU Kabupaten Sumbawa Tindak Lanjuti Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025

Menindaklanjuti hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III Tahun 2025 yang telah dilaksanakan pada 1 Oktober 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa melakukan langkah koordinatif terkait data pemilih, khususnya yang berstatus meninggal dunia. Dalam surat tindak lanjut tersebut, KPU Kabupaten Sumbawa menyampaikan bahwa terhadap data meninggal yang bersumber dari BPJS Kesehatan, pihaknya telah melakukan verifikasi dan validasi lapangan untuk memastikan keakuratan informasi. KPU Kabupaten Sumbawa juga meminta agar data By Name By Address (BNBA) beserta dokumen pendukung (foto dan catatan hasil validasi) dapat segera disampaikan kepada BPJS Kesehatan sebagai bahan pembaruan data lintas lembaga. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KPU dalam menjaga akurasi dan validitas data pemilih, sekaligus memperkuat kerja sama antarinstansi dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang transparan dan akuntabel.

Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025

KPU Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025 yang bertempat di Aula KPU Kabupaten Sumbawa. (Kamis, 2/10/2025) Rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Kabupaten Sumbawa tersebut bertujuan untuk menetapkan rekapitulasi data pemilih dengan penuh ketelitian, karena hasil yang ditetapkan akan menjadi dasar bagi Triwulan IV. Dalam pembahasan, Bawaslu menyoroti persoalan terkait server dan ketidaksesuaian data BPJS mengenai status hidup dan meninggal, sementara pihak Dukcapil menegaskan bahwa pengaktifan kembali data penduduk hanya dapat dilakukan jika yang bersangkutan hadir langsung bersama pihak desa. Dari hasil verifikasi diketahui terdapat 11 orang yang sebelumnya tercatat meninggal namun masih hidup, dengan rincian 8 orang datanya belum aktif kembali dan 3 orang sudah diperbaiki. Rapat pleno ini akhirnya menetapkan jumlah pemilih dari 24 kecamatan dan 165 desa, yakni 189.957 laki-lakidengan penambahan 2 pemilih baru, serta 197.494 perempuan dengan penambahan 1 pemilih baru, sehingga total pemilih tercatat sebanyak 387.451 orang. Rapat ini dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Sumbawa, Anggota KPU Kabupaten Sumbawa, Sekretaris KPU Kabupaten Sumbawa, Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumbawa, Kasubbag KPU Kabupaten Sumbawa, serta Staf Rendatin.

Rapat Koordinasi PDPB Triwulan III 2025

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 yang bertempat di Aula KPU Kabupaten Sumbawa. (Rabu, 1/10/2025) Dalam rapat tersebut, KPU bersama instansi terkait seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), BPS, BPJS, membahas dinamika pemutakhiran data, khususnya terkait penambahan dan pengurangan data pemilih. Salah satu isu penting yang mengemuka adalah masih adanya perbedaan data, terutama mengenai status kematian, pindah domisili, maupun perubahan status kependudukan warga. Ketua KPU Kabupaten Sumbawa Syamsi Hidayat menegaskan, koordinasi lintas instansi menjadi kunci dalam penyelesaian perbedaan data. “Kami berkomitmen untuk terus berkoordinasi secara berkesinambungan agar data pemilih benar-benar valid, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini penting karena data pemilih adalah dasar dari terselenggaranya pemilu yang demokratis dan berkualitas,” ungkapnya. Melalui rapat koordinasi ini, disepakati langkah konkret dalam memperkuat komunikasi dan pertukaran data antarinstansi. Dengan demikian, proses pemutakhiran data pemilih tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga kualitas demokrasi di Kabupaten Sumbawa. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran semua pihak bahwa data pemilih yang akurat bukan hanya kebutuhan KPU, melainkan juga menjadi fondasi bagi penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan partisipatif.