KPU Kabupaten Sumbawa Ikuti Rapat Koordinasi Analisa Data PDPB Semester II Tahun 2025
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa mengikuti Rapat Koordinasi Analisa Data Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025, yang diselenggarakan bagi KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Barat.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakil Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Provinsi NTB, Zuriati, yang dalam sambutannya menegaskan sejumlah poin penting terkait proses analisa dan penyempurnaan data PDPB, khususnya memasuki Triwulan IV Tahun 2025. Adapun hal-hal yang disampaikan antara lain:
-
Analisa data bertujuan memperbaiki data invalid dan anomali pada PDPB TW IV dengan eksekusi langsung melalui aplikasi Sidalih.
-
Penanganan data ganda dilakukan oleh masing-masing operator, termasuk jika terjadi kegandaan antar KPU Kabupaten/Kota se-NTB.
-
Data invalid pemilih berusia di atas 100 tahun harus segera dituntaskan dengan melampirkan bukti pendukung yang sah.
-
Pleno PDPB TW IV di tingkat Kabupaten/Kota akan dilaksanakan pada 6–8 Desember 2025.
-
Penyusunan Laporan PDPB Tahun 2025 harus diselesaikan paling cepat pada 8 Desember 2025.
Setelah sesi pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan rapat teknis yang dibagi ke dalam dua bagian pembahasan, yaitu:
-
Analisa Data PDPB Semester II, yang berfokus pada identifikasi dan perbaikan data bermasalah;
-
Penyusunan Laporan PDPB Tahun 2025, yang mengatur mekanisme pelaporan serta penyeragaman dokumen antar satuan kerja.
Keikutsertaan KPU Kabupaten Sumbawa pada kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat validitas data pemilih serta mendukung kelancaran pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di daerah.