Pengumuman/SE

Pengumuman Hasil Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui Sipol Semester II Tahun 2025

#TemanPemilih berikut kami sampaikan Pengumuman KPU Kabupaten Sumbawa Nomor : Nomor : 351/PL.01.1-Pu/5204/2025 tentang Hasil Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui Sipol Semester II Tahun 2025. Pengumuman dapat di akses melalui link dibawah ini : https://drive.google.com/file/d/1S-QYAntW5cBp3J8iSQOyorwQHBAsImCS/view?usp=drive_link #kpusumbawa #pajatubalong

Whistleblowing System

Whistleblowing System   Whistleblowing System Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Pengertian Whistleblowing System / WBS adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya. Kriteria Pengaduan Jika Anda melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi atau bentuk pelanggaran lainnya yang dilakukan pegawai Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa, silakan melapor ke Sekretariat KPU Kabupaten Lamongan. Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria, maka laporan Anda akan diproses lebih lanjut. Unsur Pengaduan WHAT yaitu apa perbuatan berindikasi Tindak Pidana Korupsi/pelanggaran yang diketahui. WHO yaitu siapa yang bertanggungjawab/terlibat dan terkait dalam perbuatan tersebut. WHERE yaitu dimana tempat terjadinya perbuatan tersebut dilakukan. WHEN yaitu kapan waktu perbuatan tersebut dilakukan. HOW yaitu Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya). EVIDENCE (jika ada) yaitu Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung. Jaminan Kerahasiaan dan Komitmen Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena KPU Kabupaten Sumbawa akan MERAHASIAKAN & MELINDUNGI Identitas Anda sebagai whistleblower. KPU Kabupaten Sumbawa sangat menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan. Sebagai bentuk terimakasih kami terhadap laporan yang Anda kirim, kami berkomitmen untuk merespon laporan Anda selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan Anda dikirim.   Isi formulir di bawah ini untuk melakukan pengaduan: https://docs.google.com/forms/d/1La24baJpYsQYYZwiv9eNQQx0n8MvReJCKF-JeGU5V8o/edit        

Tata Cara Pengaduan Masyarakat SP4N - Lapor

SP4N LAPOR   SP4N LAPOR! SP4N Anda menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai KPU Kabupaten Sumbawa ? Silahkan klik tautan berikut https://lapor.go.id/ Ayo Harus Berani Lapor Terhadap Pelanggaran Teman Pemilih harus terlibat aktif dalam memberikan pengaduan jika menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai KPU Kabupaten Sumbawa yang dirasa mengecewakan dalam memberikan pelayanan. KPU Kabupaten Sumbawa mendorong partisipasi masyarakat demi peningkatan pelayanan KPU Kabupaten Sumbawa serta demi kemajuan kehidupan berdemokrasi di Kabupaten Sumbawa . Seluruh jajaran KPU Kabupaten Sumbawa dengan senang hati mendengarkan segala aspirasi masyarakat. silahkan unduh aplikasi SP4N LAPOR! di Google Play & App Store, atau bisa juga melalui SMS dan mention ke Twitter. Lalu bagaimana cara melaporkan berkaitan dengan pelanggaran yang terjadi di KPU Kabupaten Sumbawa secara benar? Yuk kenalan dulu dengan Aplikasi SP4N LAPOR! simak video berikut  https://www.youtube.com/watch?v=pVJlNv0Zgd0 Apa Itu LAPOR!? Pengelolaan pengaduan pelayanan publik di setiap organisasi penyelenggara di Indonesia belum terkelola secara efektif dan terintegrasi. Masing-masing organisasi penyelenggara mengelola pengaduan secara parsial dan tidak terkoordinir dengan baik. Akibatnya terjadi duplikasi penanganan pengaduan, atau bahkan bisa terjadi suatu pengaduan tidak ditangani oleh satupun organisasi penyelenggara, dengan alasan pengaduan bukan kewenangannya. Oleh karena itu, untuk mencapai visi dan misi dalam good governance maka perlu untuk mengintegrasikan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik dalam satu pintu. Tujuannya, masyarakat memiliki satu saluran pengaduan secara nasional.   Untuk itu Pemerintah Republik Indonesia membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS). Lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik. LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015. SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya. SP4N bertujuan agar: Penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik; Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan; dan Meningkatkan kualitas pelayanan publik. SP4N-LAPOR! telah terhubung dengan 34 Kementerian, 96 Lembaga, dan 493 Pemerintah daerah di Indonesia