Berita Terkini

TETAPKAN KPU SUMBAWA, DPB APRIL 2022 BERKURANG 5 PEMILIH

KPU Kabupaten Sumbawa kembali melaksanakan rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan periode April 2022, pada Kamis (28/04/2022) bertempat di Aula kantor KPU Kabupaten Sumbawa. Rapat Pleno dipimpin oleh Ketua KPU Sumbawa, M. Wildan dan dihadiri oleh para Anggota KPU Kabupaten Sumbawa, Sekretaris KPU Kabupaten Sumbawa dan para Kasubbag di Sekretariat KPU Kabupaten Sumbawa. Kegiatan ini merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Hasil Rapat Pleno yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sumbawa menghasilkan hal-hal sebagai berikut : 1.            Perubahan jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan bersumber dari Pemerintah Desa, Stakeholder, dan masyarakat terkait pemilih yang sudah TMS , sebanyak 31 ( Tiga Puluh Satu ) pemilih, dengan rincian laki-laki 12 ( Dua Belas ) pemilih dan perempuan sebanyak 19 ( Sembilan Belas ) pemilih, dan pemilih baru sebanyak 26 ( Dua Puluh Enam ) pemilih, dengan rincian laki-laki 12 ( Dua Belas ) pemilih, dan pemilih perempuan sebanyak 14 ( Empat Belas ) pemilih,. 2.            Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan periode bulan April tahun 2022, dengan jumlah sebanyak 338.712 ( Tiga Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Dua Belas ) pemilih, dengan rincian laki-laki berjumlah 167.080 ( Seratus Enam Puluh Tujuh Ribu Delapan Puluh ) pemilih dan perempuan berjumlah 171.632 ( Seratus Tujuh Puluh Satu Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Dua ) pemilih, tersebar di 24 ( Dua Puluh Empat ) kecamatan. Angka DPB April 2022 tercatat mengalami pengurangan sebanyak 5 orang yang pada periode Maret 2022 sebanyak 338.717 pemilih. Ketua KPU Sumbawa, M. Wildan, menyampaikan usai rapat pleno penetapan DPB, bahwa sebaran DPB periode April berasal dari Kecamatan Orong Telu, Moyo Utara dan Moyo Hulu. Selanjutnya, KPU Sumbawa tetap mengharapkan dukungan semua pihak khususnya yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan yang sebelumnya telah dibentuk pada Maret 2022 lalu.

SUHARDI SOUD : TATA NASKAH DINAS MERUPAKAN SIMBOL KEWIBAWAAN KELEMBAGAAN KPU

Rabu, 13 April 2022 Komisi Pemilihan Umum Provinsi NTB melaksankan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2021 tentang   Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Sosialisasi yang dilaksanakan secara daring tersebut diikuti oleh Anggota KPU Provinsi NTB, Anggota KPU Kabupaten/Kota yang membidangi, Sekretaris dan Pejabat Struktural dilingkungan KPU Provinsi dan Kabupaten Kota se-NTB. Dalam Acara tersebut KPU Provinsi NTB menghadirkan Narasumber dari Biro Umum KPU RI dan dipandu oleh Kasubbag Umum KPU NTB dimaksudkan untuk meningkatkan dan menyeragamkan pemahaman pengelolaan tata naskah dinas dilingkungan KPU se NTB Pada kesempatan tersebut Suhardi Soud menyampaikan sambutan dan sekaligus secara resmi membuka acara sosialisasi tersebut. Hardi sapaan akrab ketua KPU Provinsi NTB mengawali sambutannya bahwa saat ini KPU telah mempunyai kepemimpinan baru periode 2022-2027 yang diketuai oleh Hasym Asy’ari. Sebagai Penyelenggara ditingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota kita harus siap menerima instruksi-instruksi yang akan diberikan dalam proses penyiapan pemilu yang akan kita laksanakan pada bulan Juni 2022. Salah satu pendukung utama dari pelaksanaan tugas kepemiluan adalah tata naskah dinas. Tata Naskah dinas ini mengenai surat menyurat, keputusan dan jenis-jenis lainnya yang berkaitan dengan lembaga kita dan tentu harus kita pahami semua sebagai bagian ketaatan kita terhadap standar-standar pengaturan administrasi di kelembagaan KPU, jelas Hardi Lebih lanjut Hardi mengatakan bahwa Tata Naskah Dinas dapat diartikan sebagai Simbol Kewibawaan Lembaga, kita harus mengetahui bagaimana keputusan-keputusan dibuat, siapa yang berhak menandatangani, ini yang harus dipahami, tegas hardi Terakhir kepada teman-teman KPU Kabupaten/Kota dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik dan semangat sehingga pemahaman kita menjadi utuh dan menyatu, harap hardi.

JAJARAN SEKRETARIAT KPU SUMBAWA IKUT APEL PENYAMBUTAN ANGGOTA KPU RI PERIODE 2022-2027

Pasca Pelantikan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Anggota KPU RI periode 2022-2027 menuju Kantor KPU RI yang berada di Jalan Imam Bonjol dan langsung disambut oleh seluruh jajaran sekretariat KPU RI. Dalam penyambutan tersebut dilaksanakan Apel Penerimaan Anggota KPU Periode 2022-2027 pada selasa 12 April 2022 secara Luring bertempat di Halaman KPU RI dan Secara Daring bertempat di Halaman SekretarIiat KPU Provinsi /KIP Aceh dan Sekretariat KPU / KIP Kabupaten-Kota Se Indonesia, termasuk Jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Sumbawa Bertindak sebagai Pemimpin Apel langsung diambil alih oleh Bernad Derwaman Sutrisno selaku Sekretaris Jenderal KPU RI. Setelah Penerimaan anggota KPU tersebut. Pemimpin Apel memberikan arahan kepada jajaran sekretriat seluruh Indonesia. Dalam arahannya, Bernad menekankan empat hal dalam persiapan pelaksanaan Tahapan Pemilu dan Pemilihan serentak Tahun 2024 yaitu  Pertama, di bulan suci Ramadan ini bagi seluruh umat muslim kita meningkatkan iman dan taqwa kita dalam pelaksanaan tugas-tugas sedangkan yang non muslim kita menjaga toleransi dalam pekerjaan kita sehingga bisa membantu dan juga memaksimalkan segala pekerjaan dan akivitas yang telah kita rencanakan. Yang Kedua marilah kita menjaga etika dalam hal ini kita menjaga kode etik penyelenggara pemilu dan juga kode etik kita sebagai ASN dalam melaksanakan tugas-tugas dalam rangka memberikan dukungan secara teknis dan administrasi kepada pimpinan. Ketiga, Marilah kita semua bersama-sama menjalankan segala keputusan secara hierarki dan secara bertingkat sehingga dalam melaksanakan tugas memiliki dasar yaitu keputusan rapat pleno dan yang terakhir atau yang keempat adalah marilah kita bersama-sama membangun soliditas sebagai sebuah kesekertariatan yang melaksanakan tugas dalam rangka pelaksanaan dukungan teknis dan anggaran dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak 2024, tegas Bernad. Diakhir arahannya, menyatakan bahwa mudah-mudahan momentum hari ini bisa menjadi hal-hal yang baik untuk masa depan, Jelas Bernad

Rakor forum DPB dan Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan I Tahun 2022

Bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Sumbawa, hari ini selasa (29-03-2022), KPU Kabupaten Sumbawa melaksanakan Rapat koordinasi dalam rangka evaluasi pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan Periode Triwulan 1 Tahun 2022.   Rapat dihadiri oleh seluruh stakholder Pemilu, yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pemutakahiran Data Pemilih berkelanjutan yakni Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil Kabupaten Sumbawa, Polres Sumbawa, Kodim 1607 Sumbawa, Badan Kesbangpoldagri Kabupaten Sumbawa, Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa dan Partai Politik yang ada di Kabupaten Sumbawa.   Ketua KPU Sumbawa, M. Wildan, M.Pd yang bertidak sebagai Pemimpin Rapat menyatakan bahwa “Rapat koordinasi Forum Koordinasi PDPB dalam rangka  menjalankan tugas dan kewajiban KPU Kabupaten Sumbawa sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 dengan harapan untuk memperoleh masukan terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan, dan ini akan kami laksanakan secara terus menerus dan berkelanjutan, sehingga pada akhirnya diperoleh Daftar Pemilih yang komprehensif, akurat dan mutakhir, dan dapat dijadikan dasar dalam Penyusunan Daftar Pemilih Tetap dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024”.   Selanjutnya Ketua Divisi Perdatin KPU Kabupaten Sumbawa Muhammad Kaniti, S.Pd, memaparkan progress Data Pemilih triwulan 1 tahun 2022, progress data terakhir DPT hasil PDPB akhir Tahun 2021 dengan DPT hasil PDPB akhir triwulan 1 Tahun 2022. Muahmmad Kaniti juga memamparkan  kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Sumbawa sehingga menghasilkan progress data dimaksud antara lain  menyandingkan data yang berasal dari DPT Pilkada Sumbawa Tahun 2020, data dari hasil forum koordinasi PDPB tingkat kabupaten Sumbawa baik yang dari Dinas Kepndudukan dan Pecatatan Sipil, Camat, Kepala Desa, Kodim 1607 Sumbawa, Polres Sumbawa, Kemenag Kab. Sumbawa dan SMA/SMU/SMK yang ada di Kabupaten Sumbawa termasuk juga diperoleh dari Data Pemilih yang diolah dari formulir Data Pemilih yang ada dalam kotak suara pada Pilkada Sumbawa Tahun 2020 lalu.   Pada akhir Pemaparannya Ketua Divisi Perdatin KPU Kabupaten Sumbawa, mensosialisasikan sebuah Aplikasi yang bernama “Lindungihakmu”, yang dimaksudkan untuk menjamin hak hak masyarakat untuk menggunakan hak pilihmya, dimana melalui aplikasi tersebut masyarakat memperoleh kemudahan kemudahan dalam memenuhi kepentingan masyarkat akan informasi antara lain jumlah DPT Nasional, Provinsi dan Kabupaten, dan yang paling pernting melalui Apliksasi tersebut masyarakat dapat mendaftar sebagai Pemilih (apabila belum terdaftar}. Dan juga dapat melaporkan bila ada Pemilih yang sudah tidak Memenuhi syarat (TMS.   Seluruh Peserta Rapat mengapresiasi langkah langkah yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sumbawa, dan berkomitmen memberikan Suport, masukan dan dukungan karena semuanya menyadari kualitas Pemilu sangat ditentukan oleh kualitas Daftar Pemilih Tetap yang digunakan dalam Pemilu/Pemilihan.

DISKUSI PAGI PART 12, PENGENALAN SPIP DAN JDIH KPU SUMBAWA

Teman Pemilih, Senin tanggal 28 Maret 2022 Diskusi Pagi atau internal KPU Sumbawa dikenal dengan istilah “Baliuk Batompok” yang dilaksanakan dua kali dalam sepekan memasuki seri ke 12. Bertempat di Aula KPU Kabupaten Sumbawa, diskusi pagi kali ini membahas tentan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) dan Pengenalan Aplikasi Jaringan Informasi dan Dokumentasi Hukum (JDIH) KPU Kabupaten Sumbawa yang diikuti oleh seluruh Pejabat Struktural dan Staf Sekretariat baik yang ASN maupun PPNPN. Mengawali kegiatan diskusi, Lahmuddin, SE selaku sekretaris KPU Kabupaten Sumbawa memberikan pengantar dan arahan terkait SPIP dan JDIH. Dalam arahannya Lahmuddin menyampaikan bahwa Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2008. Lebih lanjut Lahmuddin mengatakan SPIP merupakan  langkah mitigasi dan bagian dari proses pengawasan dari seluruh fungsi yang ada di KPU Kabupaten Sumbawa sehingga seluruh unsur yang ada di KPU Kabupaten Sumbawa telah siap apabila dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat KPU RI maupun Badan Pemeriksa Keuangan, tegas Lahmuddin. Sementara JDIH merupakan komitmen bentuk transparansi KPU Kabupaten Sumbawa untuk memudahkan masyarakat memperoleh produk-produk hukum khususnya yang berkaitan dengan aturan-aturan dan ketentuan tentang Pemilihan Umum, tanbah Lahmuddin. Dalam diskusi pagi tersebut yang menjadi naras sumber Kasubbag Hukum dan SDM Zainal Abidin, S.AP dan Staf Subbag Hukum dan SDM Baitul Ilmi, SH Pada kesempatan tersebut nara sumber menyampaikan beberapa komponen dalam SPIP yang dilaporkan  setiap awal bulan ke KPU Provinsi NTB antara lain  tentang Kepegawaian (Daftar Hadir Pegawai, Daftar Nominatif Pegawai, Rekap SKP dan hal-hal lain ) yang menyangkut kepegawaian. Komponen lain dalam SPIP dibidang Keuangan seperti Laporan Realisasi Anggaran, Buku Kas Umum dan Berita Acara Pemeriksaan Kas. Hal lain yang dilaporkan juga adalah Pengadaan, Laporan BMN, SAKIP, Rekapitulasi Perjalanan Dinas, Dana Hibah serta Kartu Kendali Untuk pengenalan JDIH, Nara Sumber menyampaikan produk-produk hukum yang ada dalam aplikasi JDIH dan pengenalan Tools JDIH Dalam diskusi tersebut, terdapat pertanyaan yang diberikan oleh peserta antara lain bagaimana proses pengendalian itu dilaksanakan ? sementara pertanyaan lain menyangkut updating data dalam JDIH KPU Kabupaten Sumbawa Atas pertanyaan proses pengendalian intern direspon oleh Sekretaris KPU Sumbawa bahwa Pimpinan Instansi Pemerintah wajib menyelenggarakan kegiatan pengendalian sesuai dengan ukuran, kompleksitas, dan sifat dari tugas dan fungsi Instansi Pemerintah yang bersangkutan. Kegiatan pengendalian  antara lain reviu atas kinerja KPU Kabupaten Sumbawa;  pembinaan sumber daya manusia;  pengendalian atas pengelolaan sistem informasi;  pengendalian fisik atas asset dan  tugas-tugas lain yang ada di KPU Kabupaten Sumbawa,  Jawab Lahmuddin Terkait Updating Data produk hukum terbaru tahun 2022 dijawab oleh Baitul Ilmi, bahwa Keputusan KPU Kabupaten Sumbawa pada tahun 2022 masih dalam proses dan akan segera diposting dalam JDIH KPU Kabupaten Sumbawa.

KPU SUMBAWA LAKSANAKAN RAKOR FORUM KOORDINASI PDPB TRIWULAN 1 TAHUN 2022

Bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Sumbawa, hari ini selasa (29-03-2022), KPU Kabupaten Sumbawa melaksanakan Rapat koordinasi dalam rangka evaluasi pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan Periode Triwulan 1 Tahun 2022.   Rapat dihadiri oleh seluruh stakholder Pemilu, yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pemutakahiran Data Pemilih berkelanjutan yakni Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil Kabupaten Sumbawa, Polres Sumbawa, Kodim 1607 Sumbawa, Badan Kesbangpoldagri Kabupaten Sumbawa, Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa dan Partai Politik yang ada di Kabupaten Sumbawa.   Ketua KPU Sumbawa, M. Wildan, M.Pd yang bertidak sebagai Pemimpin Rapat menyatakan bahwa “Rapat koordinasi Forum Koordinasi PDPB dalam rangka  menjalankan tugas dan kewajiban KPU Kabupaten Sumbawa sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 dengan harapan untuk memperoleh masukan terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan, dan ini akan kami laksanakan secara terus menerus dan berkelanjutan, sehingga pada akhirnya diperoleh Daftar Pemilih yang komprehensif, akurat dan mutakhir, dan dapat dijadikan dasar dalam Penyusunan Daftar Pemilih Tetap dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024”.   Selanjutnya Ketua Divisi Perdatin KPU Kabupaten Sumbawa Muhammad Kaniti, S.Pd, memaparkan progress Data Pemilih triwulan 1 tahun 2022, progress data terakhir DPT hasil PDPB akhir Tahun 2021 dengan DPT hasil PDPB akhir triwulan 1 Tahun 2022. Muahmmad Kaniti juga memamparkan  kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Sumbawa sehingga menghasilkan progress data dimaksud antara lain  menyandingkan data yang berasal dari DPT Pilkada Sumbawa Tahun 2020, data dari hasil forum koordinasi PDPB tingkat kabupaten Sumbawa baik yang dari Dinas Kepndudukan dan Pecatatan Sipil, Camat, Kepala Desa, Kodim 1607 Sumbawa, Polres Sumbawa, Kemenag Kab. Sumbawa dan SMA/SMU/SMK yang ada di Kabupaten Sumbawa termasuk juga diperoleh dari Data Pemilih yang diolah dari formulir Data Pemilih yang ada dalam kotak suara pada Pilkada Sumbawa Tahun 2020 lalu.   Pada akhir Pemaparannya Ketua Divisi Perdatin KPU Kabupaten Sumbawa, mensosialisasikan sebuah Aplikasi yang bernama “Lindungihakmu”, yang dimaksudkan untuk menjamin hak hak masyarakat untuk menggunakan hak pilihmya, dimana melalui aplikasi tersebut masyarakat memperoleh kemudahan kemudahan dalam memenuhi kepentingan masyarkat akan informasi antara lain jumlah DPT Nasional, Provinsi dan Kabupaten, dan yang paling pernting melalui Apliksasi tersebut masyarakat dapat mendaftar sebagai Pemilih (apabila belum terdaftar}. Dan juga dapat melaporkan bila ada Pemilih yang sudah tidak Memenuhi syarat (TMS.   Seluruh Peserta Rapat mengapresiasi langkah langkah yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sumbawa, dan berkomitmen memberikan Suport, masukan dan dukungan karena semuanya menyadari kualitas Pemilu sangat ditentukan oleh kualitas Daftar Pemilih Tetap yang digunakan dalam Pemilu/Pemilihan.