Berita Terkini

KPU Gelar Sosialisasi Peremajaan Data Pegawai Melalui SIMPEG dan SIASN

Menindak lanjuti kegiatan zoom yang dilaksanakan oleh KPU RI pada 25 September 2025, KPU Kabupaten Sumbawa Kembali mensosialisasikan kembali kepada staf sekretariat KPU Kabupaten Sumbawa terkait reformasi birokrasi di bidang manajemen kepegawaian, Sosialisasi Peremajaan Data Pegawai melalui aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG) dan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN). Kegiatan ini digelar sebagai langkah strategis untuk memastikan seluruh data kepegawaian di lingkungan KPU selalu terbarui, valid, dan terintegrasi. Selain itu, sosialisasi ini juga berfungsi mendukung kelancaran implementasi dua layanan utama, yaitu: Memastikan data kepegawaian senantiasa terbarui dan valid. Layanan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO), yang memungkinkan proses kenaikan pangkat pegawai berlangsung lebih mudah, cepat, serta bebas dari prosedur manual yang berbelit. Penetapan Pensiun Otomatis (PPO), yang menjamin penetapan pensiun pegawai dilakukan secara otomatis, tepat waktu, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Melalui peremajaan data pegawai ini, KPU menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan administrasi kepegawaian yang lebih efisien, akurat, transparan, dan akuntabel. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari semangat reformasi birokrasi yang terus diperkuat di tubuh KPU.

Rapat Paripurna Jawaban Bupati Sumbawa terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sumbawa

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa yang dalam hal ini diwakili oleh Ketua KPU Kabupaten Sumbawa Syamsi Hidayat menghadiri kegiatan Rapat Paripurna Jawaban Bupati Sumbawa terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sumbawa Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. (Jum’at 26/9/2025). Rapat ini, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa, dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Perwakilan Polres Sumbawa, OPD terkait, serta para Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa. Menjawab pandang umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sumbawa, Wabup menyampaikan untuk penggunaan anggaran, pengalokasian anggaran belanja daerah tetap mengacu pada prioritas-prioritas sebagaimana ditetapkan dalam RPJMD, RKPD maupun Renja SKPD, dan disesuaikan dengan kemampuan Pendapatan Daerah. Oleh Karena itu, Pemerintah Daerah sendiri, sedang merancang pemanfaatan Teknologi Digitalisasi Pendapatan Daerah dan Mengoptimalkan Pendataan Objek Pajak Daerah, serta Retribusi Daerah sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Daerah, Ujarnya.

Rapat Internal Pembahasan Hibah Non Anggaran Tahun 2025

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Internal Pembahasan Hibah Non Anggaran Tahun 2025 yang bertempat di rungan Ketua KPU Kabupaten Sumbawa. (Kamis, 25/09/ 2025) Ketua KPU Kabupaten Sumbawa Syamsi Hidayat bertindak sebagai pemimpin rapat, dalam arahannya Syamsi menyampaikan bahwa tidak semua program dapat dijalankan secara bersamaan mengingat ketersediaan anggaran yang terbatas. Oleh karena itu, penentuan prioritas akan menjadi kunci untuk memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan optimal sesuai dengan ketersediaan anggaran.  Agenda kegiatan difokuskan pada program Desa Demokrasi, Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), sosialisasi di wilayah terdepan, terpencil, dan tertinggal, serta dukungan operasional. Hasil rapat menekankan pentingnya penentuan skala prioritas agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan ketersediaan anggaran. Kegiata rapat internal diikuti oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, Kasubbag dan staf bagian perencanaan. data dan informasi KPU Kabupaten Sumbawa

KPU Kabupaten Sumbawa Gelar Forum Konsultasi Publik Penyusunan Standar Pelayanan

Sumbawa Besar, 22 September 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) dalam rangka penyusunan standar pelayanan publik di lingkungan KPU Kabupaten Sumbawa. Kegiatan ini berlangsung di kantor KPU Kabupaten Sumbawa pada Senin (22/9/2025) dan dihadiri oleh Ketua, Anggota, serta Sekretaris KPU Kabupaten Sumbawa, pejabat struktural, perwakilan stakeholder, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sumbawa, akademisi, praktisi, organisasi masyarakat, serta insan pers. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Sumbawa Syamsi Hidayat menyampaikan apresiasi kepada seluruh tamu undangan yang hadir. Ia menegaskan bahwa penyusunan standar pelayanan ini disusun berdasarkan regulasi yang berlaku, di antaranya Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Berbagai masukan dan saran mengemuka dalam forum ini. Perwakilan Bawaslu Kabupaten Sumbawa menekankan pentingnya tindak lanjut cepat terhadap pengaduan masyarakat. Sementara itu, perwakilan akademisi dari STKIP Paracendekia menyoroti perlunya strategi berbasis riset dalam pengambilan keputusan KPU, yang dapat dilakukan melalui kolaborasi dengan perguruan tinggi. Dari kalangan pers, perwakilan PWI Sumbawa memberikan catatan agar KPU lebih sigap dalam memberikan klarifikasi terhadap informasi yang berkembang di masyarakat, khususnya di media sosial, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik. Kesbangpol Kabupaten Sumbawa menegaskan dukungan terhadap peningkatan kualitas layanan publik KPU, khususnya dalam bidang pendidikan pemilih, serta mendorong adanya rencana aksi bersama antara KPU dan Kesbangpol. Menutup forum, Ketua KPU Kabupaten Sumbawa menyampaikan terima kasih atas semua saran dan kritik yang diberikan. Ia menegaskan bahwa semua masukan akan menjadi bahan evaluasi penting dalam penyusunan standar pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, terjangkau, dan terukur, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025

KPU Kabupaten Sumbawa mengikuti Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi NTB via zoom meeting. (Kamis, 18/09/2025) kegiatan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025 bertujuan untuk pelaporan progres tindak lanjut penyelesaian Data Kementrian Dalam Negeri antara lain : Perbaikan dan penyelesaian data pemilih dengan usia invalid <17 tahun atau belum menikah Perbaikan dan penyelesaian data pemilih dengan usia >100 tahun Perbaikan dan penyelesaian data TMS Ketua KPU Provinsi NTB, M Khuwailid lebih menyoroti hal spesifik mengenai pemilih yang statusnya meninggal namun faktanya masih hidup. Terhadap keadaan tersebut KPU sifatnya menunggu, harus ada kerja kolaboratif dengan KPU Kab/Kota dan dukcapil Kab/kota untuk menyingkronkan data tersebut. Sementara itu Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Zuriati mengatakan Rakor ini menjadi strategis pasca Pemilu dan Pemilihan, karena KPU memiliki tugas berkelanjutan dalam menjaga akurasi data pemilih yang melibatkan banyak pihak. Pada kegiatan ini juga dilibatkan juga pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil diseluruh Kabupaten/Kota di NTB sebagai sinergitas dalam menjaga data pemilih yang berkualitas

Pelayan Informasi

 Maklumat Pelayanan Informasi Komisi Pemilihan Umum berkomitmen untuk menyelenggarakan pelayanan informasi publik yang transparan, akurat, tepat waktu, serta dapat dipertanggungjawabkan. Komitmen ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola lembaga yang bersih, profesional, dan berintegritas, serta memastikan terpenuhinya hak masyarakat atas informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. #kpumelayani  #kpusumbawa

Populer

Belum ada data.