Berita Terkini

Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025 yang bertempat di Aula KPU Kabupeten Sumbawa. (Kamis, 6/8/2025) Rapat dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sumbawa Syamsi Hidayat, dalam pembukaannya Syamsi Menyampaikan bahwa “Pelaksanaan rapat koordinasi ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dari Bawaslu dan Dukcapil terkait Data Pemilih Pada Triwulan III yang akan digunakan dalam kegiatan coktas”. Dalam kesempatai lain Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Handono menyampaikan bahwa melaui rapat ini memohon dukungan dari Bawaslu dan Dukcapil terkait proses verifikasi data yang akan digunakan pada saat coktas. Selain itu Dukcapil juga telah melakukan koordinasi dengan pihak desa terkait dengan data kematian. Kegiatan tersebut diikuti oleh ketua, anggota dan sekretaris KPU Kabupaten Sumbawa, Bawaslu, perwakilan Dukcapil, serta Kasubbag dan staf Rendatin.

Rapat Internal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025

KPU Kabupaten Sumbawa melakukan rapat internal terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025 yang diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sumbawa, Sekretaris, Kasubbag Lingkup Sekretariat, serta Staff Subbag Rendatin. Dalam rapat ini, dilakukan pembahasan terkait Pencocokan dan Penelitian (Coklit) terbatas data pemilih, yang rencananya akan dilakukan di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Sumbawa. Selain itu, ditekankan juga untuk melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa pemutakhiran data pemilih terlaksana dengan lancar dan sesuai dengan yang diharapkan.

EVALUASI PILKADA SERENTAK TAHUN 2024, KPU SUMBAWA ADAKAN FGD

KPU Kabupaten Sumbawa melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) untuk mengevaluasi Pelaksanaan Tahapan Serentak Tahun 2024. Kegiatan FGD ini dilaksanakan pada tanggal 17 Februari 2025 bertempat di Ballroom Sumbawa Grand Hotel. Peserta Kegiatan FGD yang diundang antara lain Sekda Kab. Sumbawa Forkopimda,  Media Massa, Akademisi, OPD dan Organisasi Keagamaan sebanyak 35 peserta. Sebagai Nara sumber sekaligus fasilitator adalah ketua dan anggota KPU Kabupaten Sumbawa. Pada acara tersebut, Syamsi Hidayat selaku Ketua KPU Kabupaten Sumbawa memberikan sambutan dan arahan antara lain FGD dilaksanakan atas instruksi dari KPU RI, untuk KPU Kabupaten Sumbawa mendapatkan masukan, saran, dan permasalahan-permasalahan yang terjadi  selama pelaksanaan tahapan Pilkada Tahun 2024 dari peserta FGD. KPU Kabupaten Sumbawa membuka diri terkait kekurangan yang sempat direkam oleh peserta FGD selama tahapan Pilkada berlangsung agar kedepan KPU Kabupaten Sumbawa dapat memperbaiki diri sebagai penyelenggara.  KPU Kabupaten Sumbawa juga berterima kasih kepada masyarakat sumbawa yang telah berpartisipasi dalam menyukseskan Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Sumbawa, khususnya kepada Pemerintah daerah dan penegak hukum yang sudah memfasilitasi, men-support serta memberikan  segala apa yang menjadi kebutuhan kami dalam melaksanakan Pilkada serentak tahun 2024.  Pada kesempatan berikutnya, Sekda kabupaten Sumbawa juga memberikan sambutan dan arahan antara lain Kita patut bersyukur bahwa Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Sumbawa berjalan dengan baik. Tahapan Pilkada sudah kita lalui dan akan berakhir pada tanggal 20 Februari 2025 pada pelantikan serentak oleh presiden di Jakarta Pemerintah Kabupaten Sumbawa berterima kasih dan apresiasi kepada KPU Kabupaten Sumbawa, Bawaslu Kabupaten Sumbawa serta Forkopimda yang luar biasa yang telah mengawal proses Pilkada di Kabupaten Sumbawa. Bahwa Pemkab Sumbawa beserta Kajari Sumbawa, Kapolres Sumbawa dan Dandim 1607/Sumbawa pernah mengikuti Rakor awal Pilkada di Denpasar – Bali. Perwakilan dari Kabupaten Sumbawa cukup degdegan juga karena Sumbawa dimunculkan sebagai salah satu kabupaten yang rawan karena Sumbawa punya sejarah Pilkada yang terlama dengan adanya permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi sehingga pelantikan pasangan calon terpilih tergolong paling akhir. Hal tersebut menggugah semangat forkopimda bersama KPU Sumbawa dan Bawaslu Sumbawa untuk melakukan koordinasi secara intens untuk merubah status rawan menjadi status aman. Proses tersebut butuh waktu, karena kedewasaan masyarakat Sumbawa, kedewasaan dari pasangan calon, kedewasaan tim sukses dan kedewasaan semua masyarakat sumbawa bahwa Pilkada itu dari kita, oleh kita dan untuk kita. Oleh sebab itu kesadaran ini memunculkan bahwa berdemokrasi adalah sesuai yang indah yang ditandai dengan tidak banyak persoalan yang terjadi di Kabupaten Sumbawa, dari situasi keamanan berjalan dengan baik. Yang namanya Pemilu tidak ada riak-riak sepertinya nggak keren, namum hal tersebut tidak cukup menggangu tetapi ini menjadi bahan evaluasi oleh KPU kabupaten Sumbawa dan Bawaslu Kabupaten Sumbawa bahwa dari tahun ke tahun ke depan proses pemilu akan lebih baik dari yang kita lakukan hari ini. Oleh karena itu kerjasama, koordinasi, integrasi, sinkronisasi menjadi pilihan untuk sama-sama dilakukan selama perjalan pemilu yang ada di Indonesia khususnya di Kabupaten Sumbawa. Beberapa point penting masukan dari peserta FGD Masyarakat berharap proses pemilihan bisa melahirkan pemimpin yang berkualitas. Tolok ukut berkualitas ini adalah salah satunya  faktor yang mempengaruhi adalah penyelenggaraannya yaitu pada sunkronisasi data pemilih, faktor setelah turun ke lapangan ada data dalam DPT tapi orangnya tidak ada  atau ada data yang rancu dimana alamat yang ada di DPT berbeda dengan alamat yang sebenarnya dan ini menjadi catatan besar dari penyelenggara dan pemerintah kabupaten sumbawa dalah hal ini Dinas Cukcapil, sehingga akademisi dalam melakukan penelitian dapat menggunakan data DPT yang bisa memudahkan dalam melakukan penelitian, hal tersebut disampaikan oleh Rusmin Nurjadin, Perwakilan Unversitas Teknologi Sumbawa. Sementara masukan dari M. Wildan Mantan Ketua KPU Kabupaten Sumbawa yang mewakili Universitas Samawa menyoroti beberapa tahapan antara lain; Fasilitasi pemasangan APK agak terlambat, untuk itu diharapkan agar Penyiapan APK diadakan sebelum masa kampanye dimulai;  Pertisipasi pemilih Pilkada Tahun 2024 jauh merosot bila dibandingkan dengan Pilkada Tahun 2020, penyebabnya apakah Pemilih/masyarakat tidak mengenal calon atau dan sebagainya. Tentunya disini kembali kepada penyelenggara dan pemerintah. Di Pemerintah melalui Kesbangpol tidak ada sosialisasi selama tahapan Pilkada, karena kemungkinan tidak ada anggaran. Untuk KPU Kabupaten Sumbawa sepertinya kurang intens turun ke lapangan karena KPU banyak keluar daerah mengikuti Rakor. Namun walaupun demikian sosialisasi harus tetap dilaksanakan dengan melibatkan Bawaslu atau akadimisi tidak terpaku pada komisioner KPU Sumbawa. Banyak pemilih yang tidak menggunakan Hak Pilih yang penyebabnya antara lain tidak membawa KTP ke TPS, Pemilih yang terdaftar dalam DPT TPS Loksus karena kondisi tertentu tidak berada di Loksus, tetapi tidak dilayani pada hari pemungutan suara di daerah asal walaupun sudah menunjukkan KTP. Soluasinya adalah Selama pemilih membawa surat pemberitahuan tanpa membawa KTP dapat dilayani sepanjang petugas KPPS mengenal pemilih tersebut merupakan warga di wilayah TPS.Disamping itu KPU harus menyiapkan form khusus seperti surat pernyataan sehingga yang bersangkutan dapat menggunakan Hak Pilih Terhadap masukan dan koreksi dari peserta FGD menjadi catatan penting untuk pelaksanaan Pemilu dan Pilkada ke depan. Disampaing itu juga menjadi bahan pertimbangan dan rekomendasi untuk disampaikan ke KPU RI.

KPU SUMBAWA UNDANG PARTAI POLITIK DAN BAWASLU SUMBAWA BAHAS PENGGANTIAN CALON SEMENTARA

Rabu 06-09-2023, KPU Kabupaten Sumbawa mengundang seluruh Partai Politik Peserta Pemilu Tingkat Kabupaten  untuk membahas penggantian Calon Sementara yang telah ditetapkan 18-08-2023 lalu. Kegiatan tersebut yang dikemas dalam bentuk rapat koordinasi bertempat di Aula KPU Kabupaten Sumbawa juga dihadari oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Sumbawa yang diwakili oleh Sanapiah , S.Pd dan jajaran Bawaslu Sumbawa   Ketua KPU Kabupaten Sumbawa yang memimpin Rapat Koordinasi tersebut memberikan sambutan dengan mengingatkan kembali kepada peserta rapat tentang Tahapan masukan dan tanggapan masyarakat pasca pengumuman DCS dari tanggal 19 sd 28 Agustus 2023. Untuk diketahui bersama bahwa apabila ada masukan dan tanggapan masyarakat dan hasil klarifikasi dengan partai politik dan dinyatakan bakal calon tersebut tidak memenuhi syarat atau ada yang meninggal dunia dapat mengajukan penggantian, jelas wildan. Wildan lanjut menjelaskan bahwa pengajuan penggantian calon sementara tersebut  dimulai tanggal 14 sd 20 September 2023. Turut memberikan materi dalam rakor tersebut, Aryati selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu. Dalam kesempatan tersebut aryati menjelaskan secara detail proses penggantian calon sementara tersebut. Bahwa apabila ada calon yang meninggal dunia pada masa tanggapan dan masukan masyarakat, KPU Kabupaten Sumbawa akan menyampaikan pemberitahuan  pengajuan penggantian  kepada partai politik pada tanggal 11 sd 13 September 2023, terang aryati. Aryati mengingatkan bahwa dokumen persyaratan bakal calon pengganti diunggah melalui Silon harus lengkap dan benar. Karena dokumen persyaratan tersebut akan diverifikasi pada 21 sd 23 September 2023. Lebih luas aryati  menjelaskan bahwa penggantian calon sementara juga dapat dilakukan pada masa pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap dari tanggal 24 september 2023 sd 3 Oktober 2024. Calon sementara yang diganti apabila diberhentikan oleh partai politik, tetapi harus mendapat persetujuan dari DPP Partai Politik. Dimasa pencermatan rancangan DCT, partai politik masih diberi kesempatan untuk mengubah nomor urut, mengganti foto calon dan melakukan perpindahan antar dapil. Sanapiah selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Sumbawa yang juga memberikan arahan terkait dengan pelaksanaan pengawasan pada tahapan pencalonan. Pies sapaan akrabnya menekankan bahwa partai politik segera melengkapi persyaratan calon sementara dengan status pekerjaan wajib mundur yaitu surat keputusan pemberhentian yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Keputusan pemberhentian tersebut sudah diserahkan paling lambat pada tanggal 3 Oktober 2023, Tegas Pies

HADIRI DEBAT KANDIDAT, M. KANITI BERHARAP PEMILOS SMAN 1 MOYO HULU BERJALAN SECARA DEMOKRATIS

Debat Kandidat antar pasangan calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMA Negeri 1 Moyo Hulu yang berlangsung pada Jumat 25 Agustus 2023, dihadiri oleh Muhammad Kaniti Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Sumbawa. Dalam sambutannya, Ken sapaan akrabnya berharap Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMA Negeri 1 Moyo Hulu berjalan secara demokratis.  Kepada Media KPU Sumbawa news, mengatakan bahwa saat ini KPU Sumbawa sangat masif melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih kepada pemilih pemula.  Ken menambahkan bahwa Pelajar tingkat SMA adalah generasi penerus bangsa yang perlu diberikan semangat dan motivasi agar kedepannya dapat melaksanakan nilai nilai demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemilos yang sering disebut miniatur Pemilu dan Pilkada, karena hampir semua tahapan yang ada di pemilihan umum juga ada di Pemilos. Formulir yang digunakan dalam Pemilos sebagian juga difasilitasi oleh KPU Sumbawa dengan format seperti yang dipakai saat Pemilu atau Pilkada, terang Ken.  Pemilos tahun ini di SMA Negeri 1 Moyo Hulu untuk memilih pemimpin OSIS periode 2023/2024 dengan 4 pasangan calon. Dari pantauan Media KPU Sumbawa news, debat kandidat yang disaksikan oleh seluruh siswa berjalan cukup alot, khususnya pada sesi saling sanggah atau saling bertanya antar pasangan calon.

M. KANITI DIHADAPAN SISWA SMPN 3 MOYO HULU : 14 FEBRUARI 24 HARI KASIH SUARA

Menindaklanjuti permintaan Kepala SMP Negeri 3 Moyo Hulu, KPU Kabupaten Sumbawa yang diwakili oleh Muhammad Kaniti memberikan pengenalan pendidikan demokrasi kepada Siswa Siswi pada 25-08-2023 di lapangan SMP Negeri 3 Moyo Hulu. Pendidikan demokrasi  di sekolah yang merupakan Program Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5), juga melibatkan KPU Kabupaten Sumbawa sebagai salah satu lembaga yang dinilai tepat oleh pihak SMPN 3 Moyo Hulu. Diawali dengan perkenalan, Ken panggilan akrab Muhammad Kaniti menjelaskan kepada para siswa bahwa sebagai generasi penerus harus mengetahui dan memahami apa itu demokrasi.  Lebih lanjut Ken mengatakan bahwa kata Secara Etimologi (Bahasa), Demokrasi berasal dari bahasa Yunani Kuno yang terdiri dari dua kata, yakni:  Demos yang berarti rakyat  Kratos yang berarti kekuasaan. Secara terminologi atau istilah, Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan negara, di mana kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat.  Demokrasi adalah pemerintahan rakyat atau yang lebih dikenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Di Sekolah juga telah menerapkan demokrasi, diantaranya Pemilihan OSIS, sehingga demokrasi disekolah bisa dikatakan dari siswa, oleh siswa dan untuk siswa, Jelas Ken. Lebih lanjut Ken menjelaskan bahwa Demokrasi mempunyai prinsip-prinsip yaitu Negara berdasarkan konstitusional, Peradilan yang bebas dan tidak memihak, Kebebasan berpendapat dan berserikat, Adanya pergantian pemerintahan, Kedudukan rakyat sama dimata hukum, Adanya jaminan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Adanya kebebasan Pers. Terkait dengan Pemilu Tahun 2024, Ken menyampaikan kepada para siswa dan para guru bahwa Pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 bertepatan dengan hari Kasih Sayang. Namun Ken mengajak para siswa untuk mengingatkan kepada orang tua dan kerabatnya bahwa 14 Februari 2024 itu adalah HARI KASIH SUARA, terang Ken Nanti pada Pemilu 2024 ada 5 surat suara, yaitu Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden, Surat Suara DPR RI, Surat Suara DPD, Surat Suara DPRD Provinsi dan Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota, Pungkas Ken*.*

Populer

Belum ada data.