Berita Terkini

M. KANITI DIHADAPAN SISWA SMPN 3 MOYO HULU : 14 FEBRUARI 24 HARI KASIH SUARA

Menindaklanjuti permintaan Kepala SMP Negeri 3 Moyo Hulu, KPU Kabupaten Sumbawa yang diwakili oleh Muhammad Kaniti memberikan pengenalan pendidikan demokrasi kepada Siswa Siswi pada 25-08-2023 di lapangan SMP Negeri 3 Moyo Hulu.

Pendidikan demokrasi  di sekolah yang merupakan Program Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5), juga melibatkan KPU Kabupaten Sumbawa sebagai salah satu lembaga yang dinilai tepat oleh pihak SMPN 3 Moyo Hulu.

Diawali dengan perkenalan, Ken panggilan akrab Muhammad Kaniti menjelaskan kepada para siswa bahwa sebagai generasi penerus harus mengetahui dan memahami apa itu demokrasi.  Lebih lanjut Ken mengatakan bahwa kata Secara Etimologi (Bahasa), Demokrasi berasal dari bahasa Yunani Kuno yang terdiri dari dua kata, yakni:  Demos yang berarti rakyat  Kratos yang berarti kekuasaan.

Secara terminologi atau istilah, Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan negara, di mana kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat.  Demokrasi adalah pemerintahan rakyat atau yang lebih dikenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Di Sekolah juga telah menerapkan demokrasi, diantaranya Pemilihan OSIS, sehingga demokrasi disekolah bisa dikatakan dari siswa, oleh siswa dan untuk siswa, Jelas Ken.

Lebih lanjut Ken menjelaskan bahwa Demokrasi mempunyai prinsip-prinsip yaitu Negara berdasarkan konstitusional, Peradilan yang bebas dan tidak memihak, Kebebasan berpendapat dan berserikat, Adanya pergantian pemerintahan, Kedudukan rakyat sama dimata hukum, Adanya jaminan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Adanya kebebasan Pers.

Terkait dengan Pemilu Tahun 2024, Ken menyampaikan kepada para siswa dan para guru bahwa Pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 bertepatan dengan hari Kasih Sayang. Namun Ken mengajak para siswa untuk mengingatkan kepada orang tua dan kerabatnya bahwa 14 Februari 2024 itu adalah HARI KASIH SUARA, terang Ken

Nanti pada Pemilu 2024 ada 5 surat suara, yaitu Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden, Surat Suara DPR RI, Surat Suara DPD, Surat Suara DPRD Provinsi dan Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota, Pungkas Ken*.*

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,332 kali