Berita Terkini

BELUM ADA PARTAI POLITIK YANG MENDAFTAR BAKAL CALON ANGGOTA DPRD KE KPU SUMBAWA PADA HARI KEDUA PENGAJUAN BAKAL CALON

Selasa, 2 Mei 2023 merupakan hari kedua pada masa pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 belum ada partai politik peserta pemilihan umum yang datang  ke KPU Sumbawa untuk mengajukan Bakal calon anggota DPRD nya. Dihari kedua ini, Bawaslu Kabupaten Sumbawa juga telah hadir di tempat pengajuan bakal calon untuk melakukan pengawasan untuk memastikan pengajuan bakal calon dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ditemui ditempat pengajuan bakal calon, Aryati selaku ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu menyatakan bahwa  Hasil koordinasi dengan partai politik  diinformasikan bahwa beberapa partai politik berencana akan melakukan pendaftaran pada tanggal 5, 7 dan 8 Mei 2023. Aryati juga menegaskan bahwa kapan pun di masa pengajuan ini partai politik datang mendaftar, KPU Kabupaten Sumbawa telah siap untuk menerimanya. KPU Sumbawa telah menyiapkan SDM dan sarana prasara untuk kelancaran penerimaan pengajuan bakal calon dari partai poltik. Lebih lanjut  Aryati menjelaskan bahwa saat pengajuan partai politik wajib dokumen MODEL B-PENGAJUAN- PARPOL dan MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON dan telah memperoleh persetujuan  dari DPP masing-masing parpol. Sementara Dokumen administrasi persyaratan bakal calon diserahkan secara digital melalui SILON. Dari pantauan yang ada SILON, pada umumnya parpol  belum maksimal melakukan input data bakal calon dan dokumen persyaratannya dan menghimbau parpol untuk mencicil input data dan dokumen yang sudah dikumpulkan oleh parpol dari bakal calon, jelas Aryati Pada hari kedua, KPU Sumbawa juga melakukan live streaming baik melalui facebook KPU Sumbawa maupun melalui yuotube KPU Sumbawa, namum sampai dengan jam 16.00 wita tidak satu partai poltik yang datang mendaftar. Aryati berharap melalui live streaming tersebut masyarakat terus mengikuti tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sumbawa pada Pemilu Tahun 2024 yang berlangsung sampai dengan tanggal 14 Mei 2023(*.*)

HARI INI, KPU SUMBAWA MULAI MENERIMA PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD KABUPATEN PEMILU 2024

Berdasarkan pengumuman  nomor 222/PL.01.4-Pu/5204/2023  Tanggal 24 April  Tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 KPU kabupaten Sumbawa telah mengumumkan tentang jadwal waktu dan tempat pengajuan bakal calon anggota DPRD kabupaten Sumbawa dengan persyaratan  sebagaimana diatur dalam. Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 pasal 12 sampai dengan pasal 23. Ketua KPU Kabupaten  Sumbawa di sela sela menunggu kehadiran partai politik memberikan pernyataan kepada Media KPU Sumbawa  bahwa sebagai komitmen memberikan pelayanan terbaik sesuai tagline KPU melayani, KPU kabupaten Sumbawa telah mempersiapkan tempat yg reprensentatif sebagai tempat pengajuan bakal Calon anggota DPRD kabupaten Sumbawa. Disamping itu, mengingat penyampaian dokumen persyaratan adminitrasi setiap bakal calon wajib diupload melalui aplikasi SIlon, maka KPU Sumbawa sejak mulai pengumuman ( 24-04-2023), telah memberikan layanan konsultasi dan koordinasi utamnaya dalam penggunaan aplikasi SILON melalui Tim heldesk yg telah dibentuk, terang Wildan Selanjutnya Wildan juga menyatakan, sebagiamana diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023, bahwa partai politik dalam mengajukan bakal Calon ke KPU Kabupaten Sumbawa, disampaikan dalam bentuk dokumen berupa form MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dan Form MODEL B.DAFTAR.BAKAL.CALON-PARPOL yang selanjutnya akan diperiksa dan dicocokan dengan dokumen administrasi Bakal Calon yang telah di upload melalui aplikasi SILON. Wildan berharap dukungan msyarakat Kabupaten Sumbawa, Terutama rekan-rekan  insan pers dalam menginformasikan tentang pelaksanaan tahapan ini. Sehingga seluruh proses pencalonan mulai dari pegajuan bakal calon, verifikasi administrasi, penetapan DCS dan akhirnya ditetapkan Daftar  Calon Tetap sebagai syarat pemilu dapat dilaksanakan dapat berjalan tertib dan lancar. Demikian Wildan menutup pernyataannya. Tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa untuk Pemilu Tahun 2024 dimulai tanggal 1 s.d 14 Mei 2023 sebagaimana yang telah ditetapkan melalui Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pancalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Hari Pertama tanggal 1 Mei 2023, KPU Sumbawa telah bersiap untuk menerima kedatangan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 untuk mengajukan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sumbawa, namun sampai dengan jam 16.00 wita belum ada   partai politik yang mengajukan bacalegnya ke KPU Sumbawa. Perlu diketahui bahwa pengajuan bakal calon dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik tingkat kabupaten mulai hari Senin, tanggal 1 Mei s.d hari Minggu, tanggal 14 Mei 2023, dengan ketentuan pengajuan  Tanggal 1 s.d 13 Mei 2023 mulai pukul 08.00 s.d 16.00 WITA dan Tanggal 14 Mei 2023 mulai pukul 08.00 s.d 23.59 WITA bertempat di Kantor KPU Kabupaten Sumbawa Jalan Garuda No. 109 Sumbawa Besar Dalam menerima pengajuan bakal calon oleh partai politik, KPU Sumbawa telah menyiapkan beberapa ruang untuk kelancaran fasilitasi pengajuan calon. Ruangan tersebut antara lain Ruangan Tempat Pengajuan Bakal calon, Ruangan Konferensi Pers  dan Ruangan Helpdesk pencalonan. KPU Sumbawa juga menyiapkan ruang tempat transit pimpinan partai politik dan rombongan sebelum melakukan registrasi pengajuan pada buku tamu yang sudah disiapkan. KPU Sumbawa juga akan menyiarkan secara live streaming pengajuan bakal calon oleh partai politik melalui media sosial KPU Sumbawa

KPU Sumbawa Adakan Kajian Internal Sebelum Masuk Tahapan Verifikasi Dokumen Persyaratan Parpol Calon Peserta Pemilu

Rabu 10 Agustus 2022, Menindak lanjuti surat Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Barat Nomor : 611/PL.01.1-SD/52/2022 tanggal 8 Agustus 2022, perihal Himbuan Melakukan Kajian Internal atas Keputusan KPU Nomor 259 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022, KPU Kabupaten Sumbawa Melaksanakan Rapat Kajian Internal yang diikuti oleh Anggota dan Jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Sumbawa yang dipimpin oleh Ketua KPU Sumbawa Rapat tersebut dimaksudkan untuk menidentifikasi potensi permasalahan yang bisa terjadi saat melakukan verifikasi dokumen persyaratan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 Aryati,S.PdI (Ketua Divisi Penyelenggaraan)  sebagai pemateri  memaparkan tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual  serta indikator-indikator pembuktian untuk mencocokkan kesesuaian antara elemen data daftar nama anggota partai politik yang tercantum dalam SIPOL dengan elemen data yang ada pada KTP elektronik dan KTA, termasuk potensi ganda dan potensi TMS anggota partai politik Hasil Kajian tersebut dituangkan dalam Daftar Identifikasi Potensi Permasalahan untuk selanjutnya disampaikan kepada KPU Provinsi NTB.

KPU Sumbawa Apresiasi Program Pendidikan Politik Pemilih Pemda Kab. Sumbawa

Program pendidikan politik Pemerintah Daerah Kab. Sumbawa melalui Bakesbangpol Kab. Sumbawa bekerjasama dengan KPU Kab. Sumbawa berjalan lancar dan edukatif bagi pengembangan Demokrasi di Kab. Sumbawa.  Kegiatan telah dilaksanakan dari tanggal 1 - 4 Agustus 2022 di 4 (empat) Kecamatan dengan indikator partisipasi rendah basis desa pada pemilihan Bupati Kab. Sumbawa 2020, antara lain Kecamatan Moyo Hulu, Kecamatan Labangka, Kecamatan Buer dan Kecamatan Lab. Badas.  Dengan jumlah peserta kurang lebih 40 orang di setiap pelaksanaan kegiatan, sasaran peserta antara lain pemilih ASN, komunitas petani, komunitas nelayan, pemilih perempuan, tokoh masyarakat, tokoh agama, kepala desa dan perangkat desa.  Peserta kegiatan sangat mengapresiasi program pendidikan politik pemilih ini, berharap kegiatan ini terus di budayakan setiap tahun di seluruh kecamatan di kab. Sumbawa untuk mendorong politik toleran dalam kehidupan berdemokrasi bagi masyarakat sebagaimana tujuan pemilu dilaksanakan.  Adanya kerjasama Bakesbangpol Kab. Sumbawa dengan KPU Kab. Sumbawa membantu peserta memahami secara kritis dan faktual data serta informasi kepemiluan di Kab. Sumbawa seperti aturan, sejarah, peserta, syarat calon, jumlah data pemilih, perilaku pemilih, tingkat partisipasi, permasalahan yang di hadapi setiap pelaksanaan pemilu, tahapan dan jadwal pemilu 2024. Kegiatan pendidikan politik pemilih ini, tentunya KPU Kab. Sumbawa sangat apresiasi pemerintah Kab. Sumbawa khususnya Bakesbangpol Kab. Sumbawa, karena adanya komitmen untuk membantu lembaga penyelenggara pemilu khususnya KPU Kab. Sumbawa dalam memberikan sosialisasi dan pendidikan pemilih secara langsung, keberlanjutan, luas dan massif bagi pemilih dan meningkatkan pengetahuan kedaulatan pemilih untuk gunakan hak pilih dengan jujur dan cerdas di pemilu. Apalagi saat ini KPU RI sedang menghadapi tahapan pendaftaran calon peserta pemilu serentak 2024 khususnya partai politik, KPU Kab. Sumbawa sedang persiapan vermin dan verfak persyaratan calon peserta pemilu partai politik, hingga nanti di tahun yang sama pencoblosan pemilu pada 14 Februari 2024 dan pencoblosan pemilihan Gubernur NTB dan Bupati Kab. Sumbawa pada tanggal 27 November 2024.  KPU Kab. Sumbawa mengharapkan partisipasi pemilih pada pemilu dan pemilihan 2024 meningkat 90℅ pemilih gunakan hak pilih dari 82.42℅ partisipasi pada pemilihan Bupati tahun 2020. Selain itu pemilih agar bersih gunakan haknya bukan karena uang/barang, bukan karena informasi hoax dan lainnya dalam pemilu 2024 nanti

KPU RI Tetapkan Pemenuhan Syarat Keanggotaan Parpol Di Kabupaten Sumbawa Sebanyak 520 KTA

Proses Pendaftaran Partai Politik Calon peserta Pemilu Tahun 2024 saat ini sedang berlangsung hingga tanggal 14 Agustus 2022. Salah satu syarat partai politik ditetapkan sebagai peserta pemilu adalah  pemenuhan persyaratan keanggotaan. Sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 258 tahun 2022  tentang penetapan jumlah kabupaten/Kota di setiap provinsi sebagai pemenuhan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan partai politik, lamp 111. Di surat keputusan tersebut mencantumkan bahwa syarat keanggotaan partai politik, adalah sebanyak 520 anggota atau 1/1000 dari jumlah peduduk Kabupaten Sumbawa yaitu sebesar 519.061 dengan pembulatan ke atas. Keputusan KPU Nomor 258 Tahun 2022 tersebut  mencabut dan membatalkan keputusan KPU sebelumnya yaitu nomor 194 Tahun 2022 yang menetapkan pemenuhan persyaratan keanggotaan di Kabupaten Sumbawa sebenyak 519 KTA.

KPU Sumbawa Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022

KPU Kabupaten Sumbawa  menggelar rapat koordinasi dan dirangkaikan dengan  sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD . Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 31 Juli 2022 bertempat di Aula KPU Kabupaten Sumbawa yang diikuti oleh Pimpinan Partai Politik se Kabupaten Sumbawa. Juga hadir pada kegiatan tersebut adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Badan Kesbangpol Kabupaten Sumbawa dan Polres Sumbawa. Pada acara Pembukaan, ketua KPU Sumbawa M. Wildan menyampaikan bahwa tahapan-tahapan  yang dilaksanakan oleh KPU  membutuhkan kerjasama  dan sinergitas dari semua Pihak.  Terkait Pendaftaran  partai politik yang dipusatkan di KPU RI dilaksanakan sejak tanggal 1 sd  14 Agustus 2022. Lebih lanjut  Wildan mengatakan bahwa  kegiatan sosialisasi ini dimaksudkan untuk menyampaikan Peraturan KPU terbaru  terkait Pendaftaran dan Verifikasi persyaratan partai politik calon peserta Pemilu 2024. Selain itu untuk menyeragamkan pemahaman tentang  tahapan dan tata cara verifikasi persyaratan Partai Politik. Aryati yang membidangi teknis penyelenggaraan pemilu secara mendalam menyampaikan  Landasan Hukum serta tahapan yang harus dilalui oleh KPU dan jajarannya sampai dengan penetapan partai politik peserta Pemilu, tutur Aryati. Samsi Hidayat selaku Ketua Bawaslu Kabupaten juga turut menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan fungsi pengawasan oleh Bawaslu pada proses pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik.