Berita Terkini

KPU Sumbawa Adakan Kajian Internal Sebelum Masuk Tahapan Verifikasi Dokumen Persyaratan Parpol Calon Peserta Pemilu

Rabu 10 Agustus 2022, Menindak lanjuti surat Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Barat Nomor : 611/PL.01.1-SD/52/2022 tanggal 8 Agustus 2022, perihal Himbuan Melakukan Kajian Internal atas Keputusan KPU Nomor 259 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022, KPU Kabupaten Sumbawa Melaksanakan Rapat Kajian Internal yang diikuti oleh Anggota dan Jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Sumbawa yang dipimpin oleh Ketua KPU Sumbawa
Rapat tersebut dimaksudkan untuk menidentifikasi potensi permasalahan yang bisa terjadi saat melakukan verifikasi dokumen persyaratan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024
Aryati,S.PdI (Ketua Divisi Penyelenggaraan)  sebagai pemateri  memaparkan tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual  serta indikator-indikator pembuktian untuk mencocokkan kesesuaian antara elemen data daftar nama anggota partai politik yang tercantum dalam SIPOL dengan elemen data yang ada pada KTP elektronik dan KTA, termasuk potensi ganda dan potensi TMS anggota partai politik
Hasil Kajian tersebut dituangkan dalam Daftar Identifikasi Potensi Permasalahan untuk selanjutnya disampaikan kepada KPU Provinsi NTB.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,274 kali