Berita Terkini

KPU RI Tetapkan Pemenuhan Syarat Keanggotaan Parpol Di Kabupaten Sumbawa Sebanyak 520 KTA

Proses Pendaftaran Partai Politik Calon peserta Pemilu Tahun 2024 saat ini sedang berlangsung hingga tanggal 14 Agustus 2022. Salah satu syarat partai politik ditetapkan sebagai peserta pemilu adalah  pemenuhan persyaratan keanggotaan. Sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 258 tahun 2022  tentang penetapan jumlah kabupaten/Kota di setiap provinsi sebagai pemenuhan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan partai politik, lamp 111. Di surat keputusan tersebut mencantumkan bahwa syarat keanggotaan partai politik, adalah sebanyak 520 anggota atau 1/1000 dari jumlah peduduk Kabupaten Sumbawa yaitu sebesar 519.061 dengan pembulatan ke atas. Keputusan KPU Nomor 258 Tahun 2022 tersebut  mencabut dan membatalkan keputusan KPU sebelumnya yaitu nomor 194 Tahun 2022 yang menetapkan pemenuhan persyaratan keanggotaan di Kabupaten Sumbawa sebenyak 519 KTA.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,355 kali