.jpeg)
KPU Sumbawa Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022
KPU Kabupaten Sumbawa menggelar rapat koordinasi dan dirangkaikan dengan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD .
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 31 Juli 2022 bertempat di Aula KPU Kabupaten Sumbawa yang diikuti oleh Pimpinan Partai Politik se Kabupaten Sumbawa. Juga hadir pada kegiatan tersebut adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Badan Kesbangpol Kabupaten Sumbawa dan Polres Sumbawa.
Pada acara Pembukaan, ketua KPU Sumbawa M. Wildan menyampaikan bahwa tahapan-tahapan yang dilaksanakan oleh KPU membutuhkan kerjasama dan sinergitas dari semua Pihak. Terkait Pendaftaran partai politik yang dipusatkan di KPU RI dilaksanakan sejak tanggal 1 sd 14 Agustus 2022.
Lebih lanjut Wildan mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini dimaksudkan untuk menyampaikan Peraturan KPU terbaru terkait Pendaftaran dan Verifikasi persyaratan partai politik calon peserta Pemilu 2024. Selain itu untuk menyeragamkan pemahaman tentang tahapan dan tata cara verifikasi persyaratan Partai Politik.
Aryati yang membidangi teknis penyelenggaraan pemilu secara mendalam menyampaikan Landasan Hukum serta tahapan yang harus dilalui oleh KPU dan jajarannya sampai dengan penetapan partai politik peserta Pemilu, tutur Aryati.
Samsi Hidayat selaku Ketua Bawaslu Kabupaten juga turut menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan fungsi pengawasan oleh Bawaslu pada proses pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik.