
Rapat Paripurna Jawaban Bupati Sumbawa terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sumbawa
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa yang dalam hal ini diwakili oleh Ketua KPU Kabupaten Sumbawa Syamsi Hidayat menghadiri kegiatan Rapat Paripurna Jawaban Bupati Sumbawa terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sumbawa Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. (Jum’at 26/9/2025).
Rapat ini, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa, dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Perwakilan Polres Sumbawa, OPD terkait, serta para Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa.
Menjawab pandang umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sumbawa, Wabup menyampaikan untuk penggunaan anggaran, pengalokasian anggaran belanja daerah tetap mengacu pada prioritas-prioritas sebagaimana ditetapkan dalam RPJMD, RKPD maupun Renja SKPD, dan disesuaikan dengan kemampuan Pendapatan Daerah. Oleh Karena itu, Pemerintah Daerah sendiri, sedang merancang pemanfaatan Teknologi Digitalisasi Pendapatan Daerah dan Mengoptimalkan Pendataan Objek Pajak Daerah, serta Retribusi Daerah sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Daerah, Ujarnya.