KPU Kabupaten Sumbawa Ikuti Bimtek Analisis Risiko dan Penyusunan Risk Register KPU se-NTB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Analisis Risiko dan Penyusunan Daftar Risiko (Risk Register) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-NTB secara daring dan luring sebagai bagian dari penguatan tata kelola kelembagaan.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi NTB, M. Khuwailid, menegaskan pentingnya penerapan manajemen risiko sebagai bagian dari tata kelola modern dalam penyelenggaraan Pemilu. Ia menekankan bahwa setiap potensi risiko harus dihitung dan diukur tingkatannya, apakah rendah, sedang, atau tinggi.
“Risiko harus dihitung dan dirinci berdasarkan data agar dapat diprediksi dan dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Khuwailid juga menekankan bahwa PKPU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko harus menjadi pedoman resmi dalam penyusunan analisis risiko dan penyusunan Risk Register di tingkat KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota.
Sementara itu, Sekretaris KPU NTB, Mars Ansori Wijaya, mengingatkan agar jajaran KPU tidak takut menghadapi risiko. Menurutnya, setiap aktivitas kelembagaan pasti memiliki risiko, sehingga kemampuan mengidentifikasi risiko menjadi hal yang sangat penting.
“Yang terpenting, kita harus mampu mengidentifikasi risiko sehingga dapat menyiapkan perangkat yang dibutuhkan agar program dan kegiatan tetap berjalan pada koridor yang benar,” tegasnya.
Mars juga menyoroti bahwa di tingkat sekretariat, pengelolaan risiko harus menjadi bagian integral dalam penyusunan program dan kegiatan. Ia meminta jajaran KPU Kabupaten/Kota untuk segera menyiapkan proses bisnis dan daftar risiko begitu DIPA 2026 diterima.
“Nanti ketika DIPA 2026 sudah diterima, segera susun proses bisnisnya, dan susun pula daftar risikonya,” pungkasnya.
Kegiatan Bimtek ini diharapkan mampu memperkuat kapasitas kelembagaan KPU se-NTB dalam menerapkan manajemen risiko secara sistematis, terukur, dan sesuai regulasi, guna mendukung pelaksanaan tugas penyelenggaraan Pemilu yang lebih akuntabel dan profesional.