KPU Kabupaten Sumbawa Ikuti Bimtek Tata Cara dan Prosedur PAW Anggota DPRD se-Provinsi NTB
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara dan Prosedur Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi NTB secara hybrid (daring dan luring) pada Selasa, 11 November 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman jajaran KPU Kabupaten/Kota terhadap mekanisme dan tahapan verifikasi dalam proses PAW, agar setiap langkah pelaksanaannya berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam arahannya, Ketua KPU Provinsi NTB, Muhammad Khuwailid, menekankan pentingnya ketelitian dan kehati-hatian dalam setiap proses verifikasi syarat calon pengganti antar waktu. “PAW merupakan persoalan yang cukup sensitif. Setiap komponen KPU harus benar-benar memperhatikan ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Khuwailid.
Lebih lanjut, KPU Provinsi NTB berharap agar seluruh jajaran KPU di tingkat kabupaten/kota dapat semakin profesional dan cermat dalam menangani proses PAW, mengingat mekanisme ini memerlukan ketepatan administrasi dan pemahaman hukum yang mendalam.
Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Sumbawa diharapkan mampu meningkatkan kapasitas dan konsistensi dalam melaksanakan tugas kelembagaan, khususnya dalam memastikan proses PAW berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.