Berita Terkini

KPU Sumbawa Gelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik dan Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Semester II Tahun 2025 sekaligus Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Kegiatan ini berlangsung di Aula KPU Kabupaten Sumbawa pada Selasa (10/12/2025), dan dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sumbawa, Syamsi Hidayat, pukul 09.00 WITA.

Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sumbawa, Sekretaris KPU, Kasubbag Teknis dan Hukum, staf teknis penyelenggaraan pemilu dan hukum, Ketua Bawaslu beserta jajaran, pimpinan partai politik tingkat Kabupaten Sumbawa, Sekretaris DPRD atau yang mewakili, Kepala Kesbangpol atau pejabat yang mewakili, serta Kabag Pemerintahan Setda atau pejabat yang mewakili.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Sumbawa, Syamsi Hidayat, menekankan adanya perbedaan signifikan antara regulasi sebelumnya dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Ia menjelaskan pentingnya pemutakhiran data partai politik pada Semester II Tahun 2025 demi memastikan validitas dan akurasi data kepengurusan serta keanggotaan parpol. Selain itu, ia mengingatkan bahwa jika Gubernur atau Bupati menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt), maka aspek administrasi PAW harus diperhatikan secara cermat.

Selanjutnya, materi teknis disampaikan oleh Ali, Divisi Teknis KPU Kabupaten Sumbawa. Ia menguraikan sejumlah poin penting dalam PKPU No. 3 Tahun 2025, antara lain:

  • PAW tidak dapat diproses tanpa adanya putusan pengadilan inkrah, sesuai ketentuan Mahkamah Konstitusi.

  • PAW hanya dapat dilakukan apabila anggota meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

  • Ketentuan Pasal 4 Ayat 3 menyebutkan bahwa jika sisa masa jabatan kurang dari 6 bulan, maka PAW tidak dilakukan dan kursi dinyatakan kosong.

  • Mekanisme penyampaian nama anggota yang berhenti serta permintaan calon pengganti diatur rinci dalam Pasal 5 dan Pasal 6 PKPU.

  • Badan Kehormatan DPR/DPRD memiliki kewenangan memberhentikan anggota terkait pelanggaran berat sesuai UU MD3.

Ali juga menyoroti fenomena adanya calon kepala desa yang ternyata menjadi anggota partai politik, padahal aturan melarang hal tersebut. Ia menegaskan kembali pentingnya pemutakhiran data parpol guna menghindari potensi pelanggaran.

Perwakilan Sekretariat DPRD Kabupaten Sumbawa, Wawan, menyampaikan bahwa proses PAW melibatkan tiga lembaga pemerintahan sehingga diperlukan regulasi yang jelas dan terperinci. Menurutnya, PKPU No. 3 Tahun 2025 telah memberikan kejelasan yang sebelumnya belum tersedia secara lengkap, sehingga Sekretariat DPRD memiliki dasar yang kuat dalam memproses permohonan PAW sesuai prosedur.

Ia juga menegaskan bahwa apabila terdapat anggota DPRD yang terancam pidana di atas 5 tahun dan partai politik tidak mengusulkan PAW, maka Badan Kehormatan dapat mengambil langkah sesuai ketentuan. Pengawasan terhadap anggota DPRD pun telah diatur melalui kode etik.

Rapat koordinasi ini berjalan interaktif dengan sejumlah masukan dan pertanyaan dari peserta. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Sumbawa berharap seluruh pihak terkait memiliki pemahaman yang sama terhadap ketentuan baru PKPU No. 3 Tahun 2025 serta pentingnya pemutakhiran data parpol secara berkala untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang profesional, akuntabel, dan sesuai regulasi.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 6 kali