KPU Sumbawa Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pemutakhiran Data Partai Politik dan Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa menggelar rapat persiapan internal guna mematangkan agenda rapat koordinasi pemutakhiran data partai politik serta sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Sumbawa, Bapak Syamsi Hidayat, pada Senin pukul 14.00 WITA.
Dalam rapat tersebut, Ketua KPU Kab. Sumbawa menegaskan pentingnya memastikan seluruh kegiatan berjalan tepat waktu serta melibatkan pemangku kepentingan yang relevan agar dapat berlangsung efektif dan akuntabel. Agenda utama yang dibahas meliputi penentuan jadwal kegiatan serta peserta kegiatan rakor dan sosialisasi.
Melalui pembahasan yang berlangsung dinamis, peserta rapat mencapai beberapa kesepakatan sebagai berikut:
Rapat koordinasi Pemutakhiran data partai politik serta sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota akan dilaksanakan pada Rabu, 10 Desember 2025.
Kegiatan sosialisasi tersebut akan melibatkan Bawaslu Kab. Sumbawa, Pimpinan Partai Politik tingkat Kabupaten Sumbawa, Sekretariat DPRD Kabupaten Sumbawa dan Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah, serta Kesbangpol Kab. Sumbawa sebagai bagian dari sinergi antarinstansi dalam memahami ketentuan terkait mekanisme PAW.
Dengan adanya kesepakatan ini, KPU Kabupaten Sumbawa memastikan seluruh persiapan menuju pelaksanaan agenda berjalan lancar. Kegiatan rapat koordinasi pemutakhiran data parpol dan sosialisasi PKPU diharapkan dapat mendukung kelancaran administrasi kepemiluan serta memperkuat transparansi proses politik di tingkat daerah.