Berita Terkini

Rapat Kajian Teknis Prosedur dan Teknologi Informasi Pemilu Tahun 2024

KPU Kabupaten Sumbawa mengikuti Rapat Kajian Teknis Prosedur dan Teknologi Informasi Pemilu Tahun 2024. Pada hari pertama, pembahasan difokuskan pada sistem pemilu dan dana kampanye, termasuk ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4% suara sah nasional, sumber dan batasan sumbangan dana kampanye, mekanisme penggunaan serta pelaporan, hingga pengawasan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan peraturan KPU terkait. (Selasa, 30/09/2025)

Selanjutnya, pada hari kedua, pembahasan diarahkan pada pemanfaatan teknologi informasi melalui e-voting, e-counting, dan e-recapitulation sebagai langkah meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan transparansi penyelenggaraan pemilu serta mengurangi beban kerja penyelenggara. Keberhasilan penerapan e-voting pada pemilihan kepala desa di 1.910 desa dijadikan landasan untuk pengembangan lebih luas dengan mempertimbangkan opsi sistem hybrid sebagai transisi, meskipun masih terdapat tantangan terkait keamanan siber, privasi, dan kesenjangan digital yang memerlukan dukungan penuh dari pemerintah.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Sumbawa Syamsi Hidayat, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Heri Kurniawansyah HS, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Perdatin) Handono, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Muhammad Ali, serta Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Ardani. Selain itu, turut serta Kasubbag Teknis dan Hukum serta staf Subbagian Teknis dan Hukum Sekretariat KPU Kabupaten Sumbawa.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 315 kali